Tinjauan Umum Tentang Pengendalian Penanaman Modal Asing oleh Pemerintah Republik Indonesia (Control by The Host States) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jul 20, 2025
Abstract
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah memberikan banyak keuntungan bagi para investor asing yang akan melakukan penanaman modal dan kegiatan ekonomi dan / atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Berbagai keuntungan tersebut antara lain kemudahan dalam layanan Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan penyediaan fasilitas penanaman modal berupa insentif fiskal dan non-fiskal. Ditinjau dari segi pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing, beleid tersebut menguraikan secara jelas mengenai sejumlah ketentuan dan prasyarat, kemudahan-kemudahan layanan dan usaha, serta pemberian fasilitas penanaman modal oleh Pemerintah Republik Indonesia (in casu Otorita Ibu Kota Nusantara) kepada para investor asing yang melakukan kegiatan ekonomi atau penanaman modalnya di Ibu Kota Nusantara dan / atau Daerah Mitra. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pengendalian negara terhadap laju penanaman modal asing di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra akan berdampak secara signifikan terhadap minat para investor asing untuk melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Ardani, Mira Novana. (2017). Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing di Indonesia. Jurnal Law Reform Vol. 12 No. 2.
Aziz, Nyimas Latifah Letty. (2020). Relokasi Ibu Kota Negara :lesson learned dari negara lain. Jurnal Kajian Wilayah Vol. 10 No. 2.
Dickywahyudi S., Arsael Jasond. (2023). Kontrol Oleh Negara Tuan Rumah vs Perlindungan Untuk Perjanjian Investasi Asing. Unes Law Review Vol. 5 Issue No. 4.
Hamdani, Rizkiana Sidqiyatul. (2020). Proyek Lintas Batas Administrasi : Analisis Partisipasi Publik dalam Proses Perencanaan Ibu Kota Negara Indonesia. Journal of Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan) Vol. 4 No. 1.
Haryanti, Amelia, Sri Utaminingsih dan Yulita Pujilestari. (2022). Politik Hukum Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3.
https://setkab.go.id/gallery/keterangan-pers-presiden-joko-widodo-tentang-pemindahan-ibu-kota/ yang diakses pada tanggal 23 Mei 2024 pukul 17:45 WIB.
https://www.thejakartapost.com/news/2017/04/10/indonesia-studies-new-sites-for-capital-city.html yang diakses pada tanggal 23 Mei 2024 pukul 17:44 WIB.
International Court of Justice : Report of Judgments, Advisory Opinions and Orders Case Concerning Elettronica Sicula S.p.A. (ELSI : United States of America v. Italy) : Separate Opinion of Judge Oda. (1989).
Kambono, Herman & Marpaung, Elyzabet Indrawati. (2020). Pengaruh Investasi Asing dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Perekonimian Indonesia. Jurnal Akuntansi Vol. 12 No. 1.
Priyambodo, Yustinus. (2023). Efektivitas Pengendalian Negara (Host Country) Pada Batas Kepemilikan Bank Oleh Asing di Indonesia. Jurnal Darma Agung Vol. 31 No. 6.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21-22/PUU-V/2007 tertanggal 25 Maret 2008.
Rajagukguk, Prof. Erman. “Hukum Investasi : Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)” (Depok : RajaGrafindo Persada, 2019).
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (dengan beberapa anotasi beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diuji materiilkan melalui Mahkamah Konstitusi).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Rumbay, Cornella O. (2014). Kajian Yuridis Jaminan Kepastian Hukum Mengenai Perlakuan dan Fasilitas Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Lex Administratum Vol. II No. 3.
Sornarajah. M. “The International Law On Foreign Investment”, (New York: Cambridge University Press, 2010).
Suparji. “Pokok-Pokok Pengaturan Penanaman Modal di Indonesia”, (Jakarta : UAI Press, 2016).
Wardhani, Dwi Kusumo. (2020). Disharmoni antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol. 6 No. 2.