Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Asing pada Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Briliandra Jasanusa Turman
Kurniawarman Kurniawarman
Hengki Andora

Abstract

Penyelundupan hukum pada sektor agraria melalui perjanjian Nominee terkait dengan kepemilikan tanah ini yang sedang marak di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah Daerah dan Peran Notaris. Karena dalam realitasnya mayoritas WNA dan WNI memakai jasa Notaris untuk mengesahkan perjanjian Nominee dan membentuk akta-akta yang diinginkan oleh para pihak..Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya perjanjian nominee di Kabupaten Kepulauan Mentawai? 2. Bagaimana bentuk kesepakatan antara WNA dengan Pemegang Hak Milik dalam pengusasaan hak milik pada Kawasan pesisir Pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penelitan ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan menggunakan data sekunder dan data primer adapun alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian   dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Nominee sebagai sarana penguasaan hak milik atas tanah yang dilakukan oleh WNA dengan jalan meminjam nama WNI untuk dicantumkan namanya pada sertifikat hak milik atas tanah bertentangan dengan asas itikad baik, tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena bertentangan dengan undang-undang yaitu Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), dan dipertegas dengan Pasal 26 ayat (1) UUPA). Oleh karena itu perjanjian nominee dalam hal penguasaan hak milik atas tanah oleh WNA ini secara yuridis tidak sah. Perjanjian Nominee tersebut merupakan wujud nyata atas penyelundupan hukum dalam pengelolaan kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan cara Penanaman Modal Asing, Pernikahan dan Perjanjian Kerja. Perjanjian Nominee dalam pengelolaan kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah dengan mekanisme pinjam nama. Artinya, WNA akan meminjam nama penduduk lokal untuk pengurusan dokumen perizinan dan pengelolaan kawasan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Turman, B. J., Kurniawarman, K. and Andora, H. (2025) “Perjanjian Nominee dalam Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Asing pada Kawasan Pesisir Pantai di Kabupaten Mentawai Provinsi Sumatera Barat”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3718-3736. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1693.

References

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,Hukum Tanah Nasional Jilid 1, Djambatan, Jakarta 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pebentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaan, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003.
Bryan A, Garner, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West group, St. Paul minn, 1999.
Budiharsono, Sungeng, Tehnik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan, Jakarta, PT. Pradnya Paramita. 2005.
Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Prespektif Sekretaris, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Budiono, H, Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, 2010.
Burhan Ashoshfa, , Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2010.
Dahuri, Rokhmin, , Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Secara Terpadu, Jakarta, Penerbit Pradnya Paramita, 2004.
Fiat Justisia, ISSN 1978-5186: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1(2014) , 28
Firman Floranta Adonara, Aspek-aspek Hukum Perikatan,Mandar Maju, 2014.
FX. Sumarja, Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, STPN Press, Yogyakarta, 2014.
Gunawan Widjadja, Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik, dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal (Volume III Edisi 4, Agustus-Desember 2008.
H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Hetharie, Yosia. “Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Sasi 25, no. 1 (2019): 27–36
K. W antijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Kolopaking, A.D.A. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Penerbit PT. Alumni, 2013.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Cetakan Ke I, Mandar Maju, Bandung, 1994..
Ma’ruf, A. Kedudukan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Kebijakan Kemitraan Kehutanan. Jurnal Wacana Hukum, 25(1), 30, 2019.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III, PT Alumni, Bandung, 2006.
Martin Roestamy, Konsep-Konsep Kepemilikan Properti Bagi Asing, PT Alumni, Bandung, 2011.
Muhtarom, Muhammad. “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak.” Purba, Natalia Christine. “Keabsahan Perjanjian Innominaat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Analisis Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing).” PhD Thesis, Doctoral dissertation, Tesis, Fakultas HukumUniversitas Indonesia, Depok, 2006.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.
Nana Sudjana, Penelitian dan Penilaian, Sinar Baru, Bandung,1989.
Natalia Christine Purba, Keabsahan Perjanjian Innominat Dalam Bentuk Nominee Agreement (Analisis Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing). Depok : Fakultas Hukum UI.
P.N.H. Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta, 2009.
Patittingi, Farida, Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar. 2008,
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Badin, Bandung, 1977.
R. Subekti, Hukum Perjanjian Cet XIII, Jakarta, Intermasa, 1991
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung, 2004.
Rokhmin Dahuri, 2004, Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Secara Terpadu, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Saifulllah, Buku Panduan Metodologi Penelitian, Malang: Fakultas Syariah UIN, 2006.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) ,Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Sancaya, I. Wayan Werasmana. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Magister Hukum Udayana 2, no. 3 (2013): 44083.
Saputri, A.D. (2015). Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT.DPS). Jurnal Repertorium, 2015
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Metode Penelitian, UI Press, Jakarta, 1986.
Subekti, Aneka Perjanjian Cetakan ke X, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Suhendra, Analisa Terhadap Hak Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urip Sanoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Surabaya, 2005.
Urip Santoso,Hukum Agraria Kajian Komprehensif Cetakan Keenam, kencana prenada media group, Jakarta.
Widodo, Metodologi Penelitian Populer Dan Praktis, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2017.