Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 11, 2025
Abstract
Peredaran dan konsumsi minuman beralkohol masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Meskipun telah diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perda tersebut dalam perspektif Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan dalam Islam). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah dilakukan upaya oleh aparat seperti Satpol PP dalam menindak pelanggaran, namun masih terdapat berbagai kendala seperti kurangnya keterlibatan masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya koordinasi antar lembaga. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, peraturan daerah merupakan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan publik yang harus ditegakkan secara adil dan tegas demi menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari kerusakan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan efektivitas perda ini
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/research-design/book246896
Hidayat, I. N., & Hermanto, A. (2021). Urgensi Legislasi Undang-Undang Tentang Minuman Beralkohol di Indonesia. Jaksya: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1). https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.162
Darmawan. (2022). Pentingnya peran komunikasi antar instansi, sumber daya manusia, dan komitmen politik dalam pengendalian alkohol di daerah.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press. https://www.worldcat.org/title/implementing-public-policy/oclc/5263408
Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press. https://press.princeton.edu/books/hardcover/9780691031441/politics-and-policy-implementation-in-the-third-world
Hardjasoemantri, K. Penegakan hukum sebagai kewajiban seluruh masyarakat.
Islam, A., & Agung. (2024). Peran Satpol PP dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
Mertokusumo, S. Fungsi hukum sebagai pelindung kepentingan manusia.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/qualitative-data-analysis/book239534
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. https://jdih.bandungkab.go.id
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Beralkohol. https://jdih.bandungkab.go.id
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. https://jdih.bandungkab.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130177/permen-dag-no-20mdagper42014-tahun-2014
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41754/perpres-no-74-tahun-2013
Syigara, R., & Rusdia, A. (2023). Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49363/uud-1945
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488. https://doi.org/10.1177/009539977500600404
Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publications. https://us.sagepub.com/en-us/nam/case-study-research-and-applications/book250150
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.
Khallaf, A. W. (1995). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.
Al-Suyuthi, J. (n.d.). Al-Ashbah wa al-Nazair fi Qawaid wa Furu’ Fiqh al-Shafi’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Mawardi, A. (2000). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Syamsuddin, A. (2015). Siyasah Dusturiyah dalam Sistem Ketatanegaraan Islam. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 10(2), 125–142. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.278
Pemerintah Republik Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Journal Universitas Gadjah Mada+3JDIH Kementerian Perdagangan+3KOMPAS.com+3
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.JDIH Bangka Barat+6lbhmasyarakat.org+6Database Peraturan | JDIH BPK+6
LBH Masyarakat. (2016). Kebijakan Minuman Beralkohol. Diakses dari https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2016/01/280116_Policy-Brief-Kebijakan-Minuman-Beralkohol_LBH-Masyarakat.pdflbhmasyarakat.org
DPR RI. (2020). Polemik Pengaturan Minuman Beralkohol di Indonesia. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-22-II-P3DI-November-2020-222.pdfDPR Berkas
Hukumonline. (2021). Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-aturan-pembatasan-minuman-beralkohol-di-indonesia-lt603df4d70816c/Hukumonline
Universitas Muhammadiyah Sorong. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Minuman Keras atau Beralkohol Ilegal di Wilayah Aifat Kabupaten Maybrat. Diakses dari https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/jlj/article/download/2678/1534/11194EJournal Um Sorong
DPR RI. (2021). Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol. Diakses dari https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/926Jurnal DPR RI
Rahman, A. (2020). Efektivitas Peraturan Daerah dalam Mengendalikan Peredaran Minuman Beralkohol di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 12(3), 45-60.
Suryani, L. (2021). Peran Satpol PP dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 112-125.
Nurhaliza, S. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Keras Oleh Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru Dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.UIN Suska Repository+1Raden Intan Repository+1
Mawaddah, M., Firdaus, D., & Mamang, D. (2019). Efektivitas Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras dengan Pengenaan Denda Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009. Jurnal Hukum Jurisdictie, 1(2), 55-80.journalfhuia.ac.id
Widia Melita Rakhmah. (2024). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Program Banjarnegara Bebas Minuman Beralkohol Perspektif Fiqh Siyasah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Saizu.IDR UIN Antasari Banjarmasin+2UIN Saifuddin Zuhri Repository+2UNNES Library+2