Pengaturan Penentuan Nilai oleh Penilai Publik untuk Lelang Eksekusi
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jul 3, 2025
Abstract
Penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas objek lelang kadang kala dapat menjadi permasalahan hukum, terlebih lagi apabila objek lelang yang dinilai akan dilelang dalam lelang eksekusi non-sukarela. Salah satu hal yang sering menimbulkan sengketa adalah nilai objek lelang yang dirasakan terlalu rendah oleh pemilik objek (debitur). Wewenang tim penilai (valuer) dalam menentukan nilai limit lelang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 56. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penjual dalam menentukan nilai limit harus berdasarkan penilaian dari penilai (valuer), dan penetapan nilai limit tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau pejabat lelang kelas II. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga dijelaskan bahwa lelang eksesuksi hak tanggungan yang nilai limitnya paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), penjual dalam menentukan nilai limit harus berdasarkan laporan penilaian dari penilai (valuer) secara tertulis. Kurangnya informasi serta masih banyaknya pihak yang belum mengetahui mengenai tata cara penentuan nilai dalam suatu penilaian membuat pihak KJPP berada di posisi yang kurang menguntungkan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Mekari, “Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?”, 19 Juli 2024, Tersedia pada https://klikpajak.id/blog/kjpp-kantor-jasa-penilai-publik/ , diakses pada 7 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penilai Publik. PMK Nomor 101/PMK.01/2014.
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK Nomor 122/2023.
Rachmadi, “Lelang Eksekusi dan Lelang Non-Eksekusi akan berpisah jalan, 27 Maret 2019, Tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-aceh/baca-artikel/12784/Lelang-Eksekusi-dan-Lelang-Non-eksekusi-akan-berpisah-jalan.html, diakses pada tanggal 7 Januari 2025.
Tamba, Agustinus P., Et al., Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia, Ed. VII., Jakarta: Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, 2018.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Wibisana, Andri Gunawan. Et al., Buku Panduan Penulisan Karya Ilmia Hukum. 2023rd Ed. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Widyahari, Asti, “Sebuah Reaction: Bagaimana Cara Kerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)?”, 10 November 2022, tersedia pada https://penilaian.id/2022/11/10/sebuah-reaction-bagaimana-cara-kerja-kjpp-kantor-jasa-penilai-publik/, diakses pada 4 November 2024.