Penerapan Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Ditinjau dari Teori Kemanfaatan: Studi Putusan di Pengadilan Negeri Padang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Yossi Harisa
Ismansyah Ismansyah
Nani Mulyati

Abstract

This study examines the application of integrated assessments in sentencing drug abuse offenders to rehabilitation, using the theory of utility. Employing normative and sociological legal methods, data were collected from court decisions and interviews. Findings indicate that judges consider integrated assessments when the offender is not involved in drug trafficking. While rehabilitation offers legal and health benefits, its implementation is hindered by vague regulations, limited funding, and inadequate facilities.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Harisa, Y., Ismansyah, I. and Mulyati, N. (2025) “Penerapan Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Ditinjau dari Teori Kemanfaatan: Studi Putusan di Pengadilan Negeri Padang”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3991-4007. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1737.

References

Algin Moenthe, tanpa tahun, Narkotika Alkohol Dan Masalahnya, Jakarta, CV. Taringan Bukit Mulya.
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung, Alumni.
Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Adiya Bakti.
, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Prenadamedia Group.
, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti
Badan Narkotika Nasional, 2011, Cetak Biru Rehabilitasi Berkelanjutan, Jakarta
, 2014, Pedoman Rehabilitasi bagi Terdakwa dan/atau Terdakwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Chazawi, Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo.
Darmodihardjo, Darji, 2011, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, 2012, Standar Nasional
Pelayanan Ketergantungan Narkoba Bagi Unit dan atau Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
Effendi, Erdianto, 2014, Pengantar Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Refika Aditama.
Effendi, Didik, 2018, Narkoba Di Balik Tembok Penjara, Yogyakarta, Aswaja Pressindo
Hamzah, Andi, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
,1993, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia, Bandung, Akademika Presindo
, Siti Rahayu, 1993, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta, Akademi Pressindo
I Dewa Gede Atmadja, 2012, Ilmu Negara, Sejarah, Konsep dan Kajian Kenegaraan, Malang, Setara Press.
Irianto Agus, Masyuri Imron, Dkk, 2022, Survey Nasional Penyalahgunaan Narkotika tahun 2021, Jakarta Timur, Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN RI.
Ibrahim, Johny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia.
Iskandar, Anang, 2021, Politik Hukum Narkotika, Jakarta, Elex Media Komputindo
Kamarusdiana, 2018, Filsafat Hukum, Jakarta, UIN Jakarta Pres
Lamintang, P.A.F, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Mardani, Dr, 2008, Penyalahgunaan Narkoba dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, Raja Grafindo
Martono, Lydia Harina, dan Satya Joewana, 2006, Peran Orang Tua dalam Mencegah dan menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika, Jakarta, Balai Pustaka.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana. Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Bandung, Refika Aditama.
M. Husen, Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Moenthe, Algin, tanpa tahun, Narkotika Alkohol Dan Masalahnya, CV. Taringan Bukit Mulya Jakarta
Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara
Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni.
Muladi, Barda Nawawi Arief, 1992, Teori dan Kebijakan Pidana (Revisi), Bandung, Alumni.
Mulyadi, Mahmud, 2008, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan, Pustaka Bangsa Press
Murni ,Sylviana, 2001, Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensi, Jakarta, Gava Media
Mustafa, Abdulah, dan Ruben Achmad, 2004, Intisari Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Philip Bean, 1981, Punishment (A Philosophical and Criminological Inquiry), Oxford: Martin Robertson
Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Relika Aditomo
Prakoso. 1984, Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan, Jakarta, Galia Indonesia
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing.
Rasjidi, Lili dan l.B. Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Mandar Maju.
Ratna WP. 2017, Aspek Pidana: Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Legality Yogyakarta.
Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta, Kencana.
Sadly, Hasan, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, Gramedia Saleh, Roeslan,1983, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Aksara Baru. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Armico Seno, Oemar Adji, 1994, Hukum Hakim Pidana, Jakarta, Erlangga
Siswanto Sunarso, 2012, Politik Hukum dalam Undang-undang Narkotika (UU RI Nomor 35 Tahun, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, UI Pres.
, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Soejono, H. Abdurahman, 1999, Metode Penelitian Hukum; Cetakan Kedua, Jakarta, Rineka Cipta
Soerjono, Abdurrahman, 2005, Metode Penelitian, Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta, Rineka Cipta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta, PT. Ghalia Indonesia.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni.
Sudaryono, Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Surakarta, Surakarta
Sujono AR, Bony Daniel, 2011, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta, SinarGrafika
Sunggono, Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot, Hukum Narkotika Indonesia, 2009, Jakarta, Djambatan
Taufik, Moh Makaro dkk, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, Ghalia Indonesia,
Usfa, A Fuad, 2004, Pengantar Hukum Pidana, Malang, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.
Utsman, Sabian, 2014, Metode Penelitian Hukum Progresif, Pengembaran Permasalahan Penelitian Hukum Aplikasi Mudah Membuat Proposal Penelitian Hukum, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Utrecht, E, 1995, Hukum Pidana I, Jakarta, Pustaka Tinta Masyarakat
Wahyuni, Fitri, 2017, Dasar-dasar Hukumn Pidana Indonesia, Tanggerang Selatan, Nusantara Persada Utama
Widyawati, Anis, Ade Adhari, 2020, Hukum Penitensier di Indonesia, Depok, RajaGrafindo Persada
Wijayanti, Daru, 2016, Revolusi Mental: Stop Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta: Indoliterasi
Zainuddin, Amiruddin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-UndangNomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Peraturan Bersama Ketua MA No.01/PB/MA/III/2014. Menkumham No. 03 Tahun 2014, Menkes No. 11/Tahun 2014, Mensos No. 03 Tahun 2014, JA No. PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kapolri Negara RI No. 1 Tahun 2014, Kepala BNN No. PERBER/01/III/2014.BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
SEMA Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan ke Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/ atau terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi.
Afrizal, Riki dan Upita Anggunsuri, 2019, Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalah Guna Narkotika Dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 3, Tahun 2019.
Amjad, Mohammad Mashulin, 2002, Tinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika, Jurnal Juristic Vol. 1 Nomor 02, Agustus 2020, Semarang: Univ. 17 Agustus 1945.
Andi, Usman Najemi, 2018, Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, ISSN 2598-7933, Vol. 1 No : 65-83, DOI: 10.22437/ujh.1.1.65-83.
Ariandi, Adi, 2020, Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Pengguna Narkotika Jenis Shabu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid.Sus/2020), Jurnal Hukum Kaidah, Volume: 21, No. 2, tahun 2020.
Artadi, Ibnu, 2006, Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilan, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 4, No.1
Direktorat Peran Serta Masyarakat, 2013, Buku Pedoman Bidang Peran Serta Masyarakat, Jakarta, BNN RI.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2004, Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistik Untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Artikel pada Jurnal Keadilan Vol. 3, Nomor 6 Tahun 2003/2004, FH Universitas Indonesia.
Ismayana, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Rehabilitasi Medis Bagi Penyalahguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Journal of Law Vol. 5 No.1 Tahun 2017, FH Universitas Samarinda.
Kolopita, Satrio Putra, 2013, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Vol. II, No. 4, Agustus 2013
Muslih, M, 2013, Negara Hukum Indonesia Pespektif Teori Hukum Gustav (Tiga Nilai Dasar Hukum), Artikel pada Jurnal Legalitas Vol. IV, Nomor 1 Edisi Juni 2013.
Mulyati, Nani, 2019, Pentingnya Membentuk Budaya Antikorupsi Dilihat dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Nagari Law Review (NALREV) Volume 2 Number 2, April 2019.
Narkotika Nasional, 2012, Petunjuk Teknis Rehabilitasi Therapeutic Community (TC), Jakarta.
Pratiwi, Endang Theo Negoro, Hassanain Haykal, 2022, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination?, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022.
Putra, Satrio Kolopita, 2013, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Vol. II, No. 4, Agustus 2013.
Simanungkalit, Parasian, 2012, Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia, Jurnal Yustisia, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012.
Setiawan, M. Arif, 1999, Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan, Artikel pada Jurnal Hukum Vol. 6 No.11, Tahun 1999.
Usman, Andi Najemi, 2018, Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, ISSN 2598-7933, Vol. 1 No : 65-83, DOI: 10.22437/ujh.1.1
Yoserwan, Tenofrimer, & Diana Arma, 2020, Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Berbasis Nagari Sebagai Upaya Non Penal di Sumatera Barat, Jurnal Nagari Law Review, Volume 4, No.1, October 2020.
Walker, Nigel, 1995, “Reductivism dan Deterrence”. Dalam R.A. Duff and David Garland (ed.), A Reader On Punishment New York: Oxford University Press