Perlindungan Hukum Nasabah Terkait Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Likuidasi Perusahaan Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 8, 2025
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan LPS dalam likuidasi perusahaan asuransi yang izinnya dicabut dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam likuidasi perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh LPS menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Diterbitkannya UU P2SK maka perubahan kewenangan dalam hal likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya akan dilaksanakan oleh LPS yang selanjutnya melaksanakan Program Penjaminan Polis asuransi yang berlaku 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU P2SK atau akan berlaku pada tahun 2028. Dimana pada dasarnya tata cara pelaksanaan dan likuidasi tidak jauh berbeda dengan likuidasi kepada Perbankan. Sedangkan mengenai syarat atau kriteria menjadi anggota Program Penjaminan Polis asuransi oleh LPS dan besaran jumlah biaya yang dapat dijamin oleh LPS nantinya akan segera ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 2. Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya untuk terus meningkatkan pengembangan dan penguatan sektor ekonomi dengan memberikan perlindungan konsumen dalam mengeluarkan kebijakan pengaturan hak-hak konsumen dalam hal likuidasi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut sebagaimana dengan disahkannya UU P2SK. Berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan LPS dalam melakukan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, sebagaimana termuat pada UU P2SK. Dari sisi regulasi sudah memberikan suatu bentuk jaminan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah atau konsumen pada perusahaan asuransi sehingga dapat memperoleh kepastian hak-haknya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sangat diharapkan dapat memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada eksistensi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang seakan terus diterpa berbagai macam masalah, jika kepercayaan masyarakat kembali muncul dan tumbuh pada sektor industri Perasuransian maka sekiranya niat baik dalam hal mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat dapat terwujud di negara Republik Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Lembaga Penjamin Simpanan, “LPS Menyambut Baik UU P2SK dan Siap Menjalankan Amanat Tersebut”, www.lps.go.id, 19 Desember 2022, tersedia pada https://www.lps.go.id/web/guest/home?p_p_id=56_INSTANCE_abcd&p_p_lifecycle=0&p_p_state=maximized&p_p_mode=view&p_p_col_id=column-3&p_p_col_count=1&_56_INSTANCE_abcd_groupId=10157&_56_INSTANCE_abcd_articleId=1440552, diakses pada 17 Januari 2023
Lembaga Penjamin Simpanan, Menjaga Kepercayaan Nasabah Perbankan dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan, 2020.
Putra, Adhitya Agri, “Peranan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi dalam Perekonomian Indonesia”, Jurnal Ekonomi, Vol. 24 No. 1, (2016), hlm. 1-14
Putri, Aulia Mutiara Hatia, “Ulah Wanartha, Masyarakat Jadi Tak Percaya Asuransi Lagi?”, www.cnbcindonesia.com, 31 Januari 2023, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20230131101753-17-409581/ulah-wanaartha-masyarakat-jadi-tak-percaya-asuransi-lagi, diakses pada 31 Januari 2023
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004.
Soemitro, Roni Hanitjo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif: Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers, 2018.
Undang-Undang Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU Nomor 24 Tahun 2004, LN Tahun No. 96 TLN No. 4420, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845
Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 4 Tahun 2023, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845.
Undang-Undang Tentang Perasuransian, UU Nomor 40 Tahun 2014, LN Tahun No. 337 TLN No. 5618, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LN Tahun 2023 No. 4 TLN No. 6845
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 LN Tahun 1999 No. 22 TLN No. 3821
Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Wareza, Monica, “39 Auransi Dicabut Izin Usaha dalam Satu Dekade Terakhir”, www.cnbcindonesia.com, 28 September 2020, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20200928131401-17-189959/39-asuransi-dicabut-izin-usaha-dalam-satu-dekade-terakhir, diakses pada 17 Januari 2023
Widiarty, Wiwik Sri, Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluarsa, Depok: PT Komodo Books, 2016.
Yogatama, Benediktus Krisna, “OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life” www.kompas.id, 6 Desember 2022, tersedia pada https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/12/05/ojk-cabut-izin-usaha-asuransi-jiwa-wanaartha-life, diakses pada 17 Januari 2023