Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Andika Rifqi Fadilla

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan tidak bergantung pada pengakuan negara atau komunitas. Sejarah mencatat berbagai tonggak penting dalam perkembangan HAM, seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights Inggris (1689), Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776), dan Revolusi Prancis (1789). Pasca Perang Dunia II, HAM dikukuhkan secara internasional melalui Universal Declaration of Human Rights (1948) oleh PBB. Meskipun demikian, pelanggaran HAM tetap terjadi, termasuk oleh negara yang seharusnya menjadi pelindung utama. Dalam konteks ini, peran Pembela HAM (Human Rights Defenders) menjadi sangat vital dalam memajukan dan melindungi HAM. Namun, mereka sering menghadapi berbagai hambatan, ancaman, dan kekerasan. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap Pembela HAM masih lemah, karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 belum secara tegas mengatur hak-hak mereka. Sementara itu, dalam hukum internasional, terdapat deklarasi khusus bagi Pembela HAM meski bersifat non-mengikat (soft law). Oleh karena itu, penting untuk mengkaji integrasi norma internasional ke dalam hukum nasional guna memperkuat perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fadilla, A. R. (2025) “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Internasional”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), pp. 4760-4771. doi: 10.38035/rrj.v7i6.1747.

References

Ramadhani, Bayu Azhari. 2014. Peran OHCHR Dalam Menangani Kasus HAM Yang Terjadi Pada Etnis Rohingya Di Myanmar Tahun 2012. Skripsi. Jurusan Hubungan Internasional. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tieken, Thalia. 2013. Ketiadaan Kewarganegaraan Pada Anak-Anak Rohingya Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Etnis (Studi Kasus AnakAnak Pengungsi Rohingya Di Community Housing Wisma YPAP Medan). Jurnal Kriminologi Indonesia. Volume 9 Nomor 1. Universitas Indonesia.
Mansyur Effendi, Dimensi dan Dinamika Hak Azasi Manusia dalam Hukum Nasional dn Internasional (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994)
Thor B. Sinaga, PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Starke, J.G. 1992 . Pengantar Hukum Internasional . Sinar Grafika : Jakarta
Davidson, Scott . 1993 . Hak Asasi Manusia “Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional”. PT Temprint : Jakarta
Boermauna, Dr. 2008. Hukum Internasional “ Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”. PT Alumni : Bandung
Al Araf, M.Ali Syafaat, Peongky Indarti, 2005, Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia, Jakarta: IMPARSIAL,
SILALAHI, RYAN ABRAHAM (2020) PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELA HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHTS DEFENDER) DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
Rudi M. Rizki, Pokok – Pokok Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2005,
Agus Fadillah, Pengantar Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional, Elsam, 2007, Jakarta
J. A, Denny, Menjadi Indonesia tanpa Diskriminasi, ctk. Pertama (Jakarta: Gramedia, 2013),
Rhona K.M Smith, et. al., Hukum Hak Asasi Manusia, ctk. Pertama (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008),
Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional, ctk. Pertama (Jakarta: IMR Press, 2012),
John Rawls, Teori Keadilan, ctk. Pertama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006),
Boermauna, Dr. 2008. Hukum Internasional “ Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”. PT Alumni : Bandung
Davidson, Scott . 1993 . Hak Asasi Manusia “Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional”. PT Temprint : Jakarta
Mansyur Effendi, Dimensi dan Dinamika Hak Azasi Manusia dalam Hukum Nasional dn Internasional (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994)
Wahyudi, Abdullah Tri. 2016. Universalitas Dan Partikularitas Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum. Volume 1 Nomor 1. IAIN Surakarta.
Itasari, E. R. (2015). Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN.Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),1(1).
Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Konteks Implementasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Jurnal Komunikasi Hukum (JKH),5(2),
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional.Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum,21(1),
Putra, K. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.Jurnal Komunitas Yustisia,1(1),
Mangku, D. G. S. (2013). Kasus Pelanggaran Ham Etnis Rohingya: Dalam Perspektif ASEAN.Media Komunikasi FPIPS,12(2).
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional.Jurnal Komunitas Yustisia,3(2),
Robetson Q.C. 2002. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Jakarta: Komnas HAM.
Thontowi, J. 2007. Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Rafika Press.
Christian Lumban G, D. (2017). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau Dari Hukum Internasional.JURNAL NOVUM,4(3),
Christian Lumban G, D. (2017). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau Dari Hukum Internasional.JURNAL NOVUM,4(3),
Kurniawan, N. (2018). Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia.Jurnal Konstitusi,14(4),
Rudi M Rizki. 1999. Catatan Mengenai Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM, dalam Mieke Komar (Et.al) (Ed), Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik dan Negarawan, Bandung: Alumni
Waluyo, T. J. (2013). Konflik Tak Seimbang Etnis Rohingya dan Etnis Rakhine di Myanmar.Transnasional,4(2),
Andrey Sujatmoko, 2004, Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional, Tesis, Universitas Padjajaran
Xavier Philippe. 2006. “Prinsip-prinsip yurisdiksi universal dan saling melengkapi: bagaimana dua prinsip berhubungan?”, International Review of the Red Cross, Volume 8 number 8
HM. Suaib Didu. 2008. Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Internasional, Bandung: Iris
Hartati, A. Y. (2013). StudiEksistensi Etnis Rohingya di Tengah Tekanan Pemerintah Myanmar.Jurnal Hubungan Internasional,2(1), Badescu, C.G.2011. Humanitarian Intervention and the Responsibility to protect: Security and human rights (Global Politics and the Responsibilityto Protect), Routledge, Taylo
J.G. Starke, 2004, Pengantar Hukum Internasional 2, Edisi Kesepuluh, cet. V, terjemahan Bambang Iriana Djajaatmaja, Sinar Grafika, Jakarta,
5 R Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Raja Grafindo Persada,
Al Hassani, Zouhair, International Humanitarian Law and its Implementation in Iraq, International Review of the Red Cross, Volume 90 Number 869 March 2008.
Landis J, The Syrian Uprising of 2011: Why The Assad Regime is Likely to Survive to 2013. (Middle East Policy; Spring 2011),
Susan, G. (2012). Peran Dewan Keamanan PBB Dalam Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Jurnal Fakultas Hukum,
Islamiyah, N., & Trilaksana, A. (2016). Aspek Historis Peranan Pbb Dalam Penyelesaian Konflik Palestina-Israel 1967-1955. Avatara, e-Journal Pendidikan Sejarah, 4(3).
Yoram Dinstein, 2004, War, Agression and Self-Defense, edisi ketiga, Cambridge Universiti Press, Cambridge,