Kemanfaatan dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Maharani Adhyaksantari Wicaksana
Ismansyah Ismansyah
Nani Mulyati

Abstract

Penegakkan hukum harus dapat menghindari timbulnya persoalan maupun kerugian lain yang dialami oleh korban. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kemanfaatan terhadap masyarakat. Kemanfaatan di sini dapat juga diartikan dengan kebahagiaan. Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan prinsip keadilan restoratif. Jika penegakkan hukum dengan penjara tidak bisa memberikan asas kemanfaatan hukum itu sendiri kepada masyarakat terlebih lagi untuk korban, maka penegak hukum harus memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan manfaat penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara KDRT. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, penyelesaian perkara KDRT dengan menggunakan pendekatan restoratif akan memberi manfaat kepada tersangka dan korban, seperti tersangka langsung keluar dari tahanan dan dapat kembali beraktivitas sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya, serta mencegah stigma negatif terhadap keluarga korban/tersangka di lingkungan masyarakat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Wicaksana, M. A., Ismansyah, I. and Mulyati, N. (2025) “Kemanfaatan dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(1), pp. 88-99. doi: 10.38035/rrj.v8i1.1836.

References

Abdurrahman, H. (2010). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV Akademika Pressindo.
Aburaera, S. (2017). Filsafat hukum teori dan praktik. Jakarta: Kencana.
Apong, H. (2004). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Apong, H. (2004). Restorative justice. Jurnal Kriminologi Indonesia, 3(3), 24–25. https://media.neliti.com/media/publications/4244-ID-restorative-justice.pdf
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Filsafat hukum. Depok: PT Rafagrafindo Persada.
Arief, B. N. (2010). Mediasi penal dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.
Hadisuprapto, P. (2008). Delikuensi anak: Pemahaman dan penanggulangannya. Malang: Bayumedia Publishing.
Kamarusdiana. (2018). Filsafat hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Form RJ-18: Berita acara proses perdamaian berhasil dalam perkara Diamon.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Form RJ-33: Permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Diamon.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Form RJ-34: Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Diamon.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Form RJ-8: Nota pendapat proses perdamaian berhasil dalam perkara Diamon.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Form RJ-9: Nota pendapat pelaksanaan perdamaian terlaksana dalam perkara Diamon.
Kejaksaan Negeri Agam. (2023). Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-24/L.3.21/Eku.2/09/2023.
Mahfud MD, M. (1989). Tampilnya negara kuat Orde Baru: Studi teoritis dan konstitusional tentang perkembangan peranan negara di Indonesia (Tesis S2, Fakultas Pascasarjana UGM).
Maysarah, A. (2017). Perubahan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia. Medan: Universitas Dharmawangsa.
Pasari, C. (2021). Kajian pengantar ilmu hukum: Tujuan dan fungsi ilmu hukum sebagai dasar fundamental dalam penjatuhan putusan pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 946. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191
Putri, T. N. S. (2015). Penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan dan perwujudan asas keadilan dalam penjatuhan putusan. Jurnal Ilmu Hukum, 2, 147. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a9
Riyadi, E., dkk. (2012). Vulnerable groups: Kajian dan mekanisme perlindungannya. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Saebani, A. (2009). Fiqih munakahat. Bandung: Pustaka Setia.
Septheari, L., dkk. (2015). Analisis praktik diversi perkara anak pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 1.
Soekanto, S. (2006). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif yuridis-viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. (2010). Hukum perkawinan nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sultoni, Y. (2020). Perkembangan prinsip keadilan restoratif terhadap anak pada ranah hukum pidana. MAKSIGAMA, 14(2), 121. https://doi.org/10.37303/maksigama.v14i2.94
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3), 395. https://doi.org/10.22146/jmh.19070
Winata, F. H., dkk. (2007). Komisi pengawasan penegak hukum. Jakarta: YAPPIKA.