Efektivitas Hukum Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Oleh Jaksa Penuntut Umum Melalui Penerapan Restorative Justice (Studi Di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Sep 2, 2025
Abstract
The effectiveness of applying restorative justice principles in terminating prosecution for drug abuse offenses is a key effort in creating a more humane criminal justice system. This approach offers an alternative solution through medical and social rehabilitation, particularly for eligible drug addicts, as regulated by Law No. 35 of 2009 on Narcotics and the Attorney General’s Guideline No. 18 of 2021. Using empirical legal research with a qualitative field approach, primary and secondary data were gathered to illustrate how prosecution termination is implemented at the South Minahasa District Attorney’s Office. Findings show that restorative justice aligns with legal provisions and has positive impacts, including offender recovery, reduced prison overcrowding, and improved restorative-based law enforcement. However, implementation still faces challenges. Internally, obstacles include regulatory gaps in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and limited understanding or readiness among prosecutors. Externally, differing views among law enforcement and a punitive legal culture also hinder policy effectiveness. Strengthening the substance, structure, and legal culture is essential to optimize restorative justice in drug-related cases.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Ansori. (2015). Restorative Justice Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Varia Peradilan, 350, hlm 47.
Arofa, E. (2020). Penghentian Penuntutan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Jurnal Surya Kencana Dua, 7(2), hlm 319.
Dillah, S. dan P. (2013). Metode PenelitianHukum: Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Alfabeta.
Dkk, S. (2024). Penghentian Penuntutan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Implementasi Restorative Justice pada Tahap Penuntutan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat). UNES Law Review, 6(4), hlm 11260.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosisal. Nusa Media.
Haris, O. K. (2017). Telaah Yuridis Penerapan Sanksi di Bawah Minimum Khusus pada Perkara Pidana Khusus. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 3–10.
Ibnu Affan, G. R. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Hukum Kaidah, 23(1), hlm 65-75.
Mamudji, S. S. dan S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Moleong, L. J. (2005). Metode Penelitian. Rodakarya.
Nella, T. (2015). Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice sebagai Dasar Penghentian Penyidkan dan Perwujudan Asas Keadilan dalam Penjatuhan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), hlm 147.
Pardamean, M. A. D. (2017). Peranan Kejaksaan Dalam Bidang Ketertiban Dan Ketentraman Umum Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Huruf A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Stu. Jurnal Untan, 13(4), hlm 7-10.
Rizal. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika. Legal Opinion, 5(1), hlm 2.
Sutinah, S. dan. (2005). Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan. Prenada Media.
Tangerang, K. T. N. K. (2020). Bab III Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Kejaksaan Tinggi Negeri.
Wahyu, D. (2021). Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), hlm 379.
Yahya Sultoni. (2015). Perkembangan Prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Anak Pada Ranah Hukum Pidana. Artikel Universitas Wisnuwardhana.