Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Pdg)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Chyntia Prihatin Ningsih
Elwi Danil
Nani Mulyati

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah yang merajalela di Indonesia, termasuk di sektor olahraga Kota Padang. Kasus No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg melibatkan Davitson dan Nazar, pejabat Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang, yang dihukum dengan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan saksi Kennedi yang bukan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp144.248.826 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Penelitian ini mengkaji penentuan pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum untuk menjatuhkan pertanggungjawaban finansial kepada seorang saksi. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan tinjauan pustaka dan wawancara, temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda, sementara beban finansial yang ditanggung Kennedi semata-mata didasarkan pada peran proseduralnya. Penelitian ini merekomendasikan agar jaksa lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi penerima manfaat sebenarnya dari korupsi untuk memastikan hasil hukum yang adil dan akuntabel.


Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembebanan Uang Pengganti,Tindak Pidana Korupsi

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Prihatin Ningsih, C., Danil, E. and Mulyati, N. (2025) “Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Pdg)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(1), pp. 432-436. doi: 10.38035/rrj.v8i1.1876.

References

Evi Hartati, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana Horizon baru Pasca Reformasi, Cetakan I, Jakarta, Rajawali Pers
Irwan Nevada,2024, “Penerapan Unsur Tindak Pidana Di Bidang PropertiBerdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali PadaTingkat Penyidikan”, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review,Vol. 3, No 3.
Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014.
Wawancara dengan