Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Pdg)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Oct 31, 2025
Abstract
Korupsi masih menjadi masalah yang merajalela di Indonesia, termasuk di sektor olahraga Kota Padang. Kasus No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg melibatkan Davitson dan Nazar, pejabat Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang, yang dihukum dengan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan saksi Kennedi yang bukan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp144.248.826 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Penelitian ini mengkaji penentuan pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum untuk menjatuhkan pertanggungjawaban finansial kepada seorang saksi. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan tinjauan pustaka dan wawancara, temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda, sementara beban finansial yang ditanggung Kennedi semata-mata didasarkan pada peran proseduralnya. Penelitian ini merekomendasikan agar jaksa lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi penerima manfaat sebenarnya dari korupsi untuk memastikan hasil hukum yang adil dan akuntabel.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembebanan Uang Pengganti,Tindak Pidana Korupsi
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana Horizon baru Pasca Reformasi, Cetakan I, Jakarta, Rajawali Pers
Irwan Nevada,2024, “Penerapan Unsur Tindak Pidana Di Bidang PropertiBerdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali PadaTingkat Penyidikan”, Jurnal Sakato Ekasakti Law Review,Vol. 3, No 3.
Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014.
Wawancara dengan