Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Perlindungan Hukum Terhadap Produk Suku Cadang (Sparepart) Motor: Studi Kasus di Pasar Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Jakarta Barat

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Alfrianus Panjoi
Rosalia Dika Agustanti

Abstract

Penelitian berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Perlindungan Hukum terhadap Produk Suku Cadang (Sparepart) Motor: Studi Kasus di Pasar Kebun Jeruk, Jakarta Barat” ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek suku cadang di tingkat pedagang kecil serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Masalah ini penting karena masih maraknya peredaran produk tiruan di pasar tradisional yang merugikan produsen asli dan konsumen. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan menggabungkan kajian normatif terhadap UU No. 20 Tahun 2016 dan data lapangan melalui observasi serta wawancara. Data primer diperoleh dari 40 responden (pedagang, aparat penegak hukum, dan pihak terkait), sedangkan data sekunder dari peraturan, literatur, dan jurnal. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka, observasi, dan wawancara mendalam, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan dukungan data kuantitatif sederhana. Hasil penelitian menunjukkan implementasi UU tersebut belum efektif. Sebanyak 72,5% pedagang tidak memahami isi undang-undang, 65% tidak mengetahui sanksi hukum, dan 60% masih menjual produk tiruan. Hanya 15% yang pernah mengikuti sosialisasi, dan 17,5% pernah diperiksa aparat, menandakan lemahnya pengawasan. Namun, 70% pedagang bersedia berhenti menjual produk tiruan bila diberi pembinaan dan akses distribusi resmi. Tingkat efektivitas pelaksanaan UU hanya sekitar 34% (kategori rendah). Faktor utama penghambat adalah kurangnya edukasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan tekanan ekonomi. Penelitian menegaskan perlunya pendekatan persuasif dan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, serta pelaku usaha agar perlindungan merek berjalan optimal dan partisipatif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Panjoi, A. and Agustanti, R. D. (2025) “Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Perlindungan Hukum Terhadap Produk Suku Cadang (Sparepart) Motor: Studi Kasus di Pasar Kebun Jeruk, Kelurahan Maphar, Jakarta Barat”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(1), pp. 982-989. doi: 10.38035/rrj.v8i1.1952.

References

Dewi, L. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen dan Merek. Yogyakarta: Deepublish.
Hanafiah, R. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital: Perlindungan Merek dan Desain Industri. Jakarta: Rajawali Pers.
Hanafiah, R. (2024). Sinergi Penegakan Hukum dalam Perlindungan Hak Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 12(1), 22–40.
Kusuma, P., & Andriani, S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(4), 187–201.
Nasution, A. R. (2021). Aspek Hukum Perlindungan Merek Dagang di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Nugraha, R. (2021). Perlindungan Hukum Sparepart Motor dalam Perekonomian. Surabaya: Penerbit Erlangga.
Prasetyo, D., & Wibowo, F. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual: Konsep, Regulasi, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pratama, I. (2020). Kajian Merek Sparepart Motor di Pasaran. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(3), 142–155.
Rahardjo, P. (2019). Merek dan Pemasaran di Era Digital. Malang: UMM Press.
Rahardjo, S. (2019). Ilmu Hukum dan Pembangunan Sosial: Perspektif Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, L. (2023). Implementasi UU No. 20 Tahun 2016 dalam Penegakan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3), 201–218.
Sari, T. (2018). Dasar-Dasar Desain dan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Suharto, B. (2017). Hukum Merek di Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Suryana, T. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang di Era Ekonomi Digital. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 115–130.
Widjaja, G. & Yani, A. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Yuliana, D., & Hidayat, A. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum atas Pelanggaran Merek di Sektor Otomotif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 33–48.