PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DALAM MENANGGULANGI PERBUATAN ZINA DI NAGARI GUNUNG MALINTANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dina Yulia

Abstract

Gunung Malintang memiliki  sanksi hukum adat terhadap perbuatan zina. Dalam penegakan sanksi hukum adat tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama; bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap perbuatan zina di Nagari Gunung Malintang, kedua; mengidentifikasi kendala-kendalaapasajayangdihadapidalam pelaksanaan sanksi hukumadat terhadap perbuatan zina tidak di Nagari Gunung Malintang.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan sanksi hukum adat di Nagari Gunung Malintang. Penetapan informan dilakukan dengan cara purspose sampling, memilih orang-orang yang memahami betul permasalahan yang akan diteliti yaitu para pemuka-pemuka adat, Alim Ulama, Ninik Mamak, Kepala jorong, pelaku beserta masyarakat. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data di tentukan dengan triangulasi, data yang diperoleh dianalisis dengan tahap-tahap mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan dari data yang telah diperoleh.  Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penerapan sanksi hukum adat terhadap perbuatan zina menyalahi entitas hukum yakni unsur kekuasaan bagi penegak hukum dan keadilan bagi pelaku dan masyarakat. Penyebab tidak tegaknya sanksi hukum adat terhadap perbuatan zina di Nagari Gunung Malintang ini dikarenakan beberapa hal, pertama; kesadaran hukum masyarakat, kedua; keadaan perekonomian pelaku yang masih rendah  ketiga; kegagalan sosialisasi adat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Yulia, D. (2018) “PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT DALAM MENANGGULANGI PERBUATAN ZINA DI NAGARI GUNUNG MALINTANG KABUPATEN LIMA PULUH KOTA”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(1), pp. 67 - 75. Available at: https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/22 (Accessed: 22November2024).