TANAH ULAYAT ANTARA HIKMAT DAN MELARAT (STUDI LITERATUR TENTANG KONFLIK TANAH ULAYAT KAUM)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2018
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Konflik tanah ulayat kaum Dt.Bandaro di Kanagarian IV Koto Hilie. yaitu faktor penyebab dan penyelesaian yang telah dilalui. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan 5 orang informan, yang ditentukan secara purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab konflik tanah ulayat kaum Dt.Bandaro pertama, tidak adanya perwarisan pengetahuan mengenai status kepemilikan tanah. kedua, tidak adanya perjanjian tertulis penggadaian harta pusaka. Penyelesaian konflik tanah ulayat kaum Dt. Bandaro melalui Mediasi dan Ligitasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyebab dan upaya penyelesaian konflik kaum Dt.Bandaro sudah dijawab oleh temuan khusus penelitian ini.Peneletian ini sangat berkontribusi dalam ilmu Sosoilogi konflik dan ilmu hukum Adat.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.