Kontribusi Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Naek Hamonangan situmorang
Nora Eka Putri

Abstract

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang  merupakan salah satu instansi yang berwenang melakukan pemungutan Pajak Air Tanah. Dengan kewenangan yang diberikan tentunya pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Air Tanah dapat dikelola dengan baik agar hasil yang di harapkan bisa lebih maksimal. Pajak Air Tanah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saat ini. Dengan demikian untuk mengatur pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Air Tanah di buat aturan berupa peraturan daerah tentang Pajak Air Tanah. Penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padang dengan metode purposive sampling untuk infroman penelitian, untuk pengambilan data berbentuk observasi, wawancara dan dokumentasi serta metode triangulasi sumber. sedangkan dalam menganalisis data, penulis menggunakan teori yang di kemukakan oleh Moleong. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak air tanagh di Kota Padang: a) Kontribusi pajak air tanah yang rendah terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang, b) Lemahnya administrasi pencatatan data wajib pajak, c). Kurangnya upaya sosialisasi oleh pemerintah daerah tentang pajak air tanah.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
situmorang, N. H. and Eka Putri, N. (2020) “Kontribusi Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 2(2), pp. 184-192. Available at: https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/256 (Accessed: 22November2024).

References

Arikunto Suharsimi. 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta:Rineka Cipta.
Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Dunn William N. 2013. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Gajah muda University Press.
Kurnia Rahayu, Siti. 2013. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Lexy J., Moleong. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Mahmudi. 2010. Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta: C.V Andi Offset.
Moleong, J Lexy. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Kota Padang No. 2 Tahun 2011, Tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Wali Kota Padang No. 21 Tahun 2018, Tentang Perolehan Air Tanah.
Rangkuti, F. 2016. SWOT – Balanced Scorecard. Jakarta: Gramedia
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2014. Pengantar Ilmu Pajak. Jakarta: PT Raja Grafinfo Persada.
Shinta Rintis Saputri. 2017. Pemungutan Pajak Air Tanah Dan Kotribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung. 13 Hal (tidak dipublikasikan).
Silfia Rini. 2018. Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Jurnal Benefita. Vol. 3, Oktober 2018: 291-302.
Sugiyono. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif, kuantitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Suhardi Edi. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alvabeta.
Suharsimi, Arikunto. 2007. Manajemen penelitian. Jakarta : Rineka Cipta.
Sumarsan,thomas.2012.Perpajakan Indonesia Edisi 2. Jakarta: PT Indeks.
Taufik Imam. 2010. Kamus Praktis Bahasa Indonesia. Jakarta: Geneca Exact.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 , Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Utomo, Dwiarsono, Yulia Setiawanta dan Agung Yulianto.2011. Perpajakan. Semarang: C.V Andi Offset.
Wendy Dwi Saputra, Choirul Saleh, dan Abdul Wachid. 2013. Kontribusi Pajak Pengelolaan Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang. Jurnal Administrasi Publik. Vol 1, No 2, Hal. 309-316.