UPAYA PEMERINTAH KOTA PADANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Fairinal Andika

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi maraknya penjualan minuman beralkohol illegal, Kurangnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kurang optimalnya penegakan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan pelarangan Peraturan Daerah Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penentuan informan dalam penelitian ini memakai teknik purposive sampling. Jenis datanya adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan melalui teknik trianggulasi, kemudian data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data yang diperoleh selama penelitian. Penelitian menunjukan bahwa 1. Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan dalam bentuk kegiatan patroli untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol illegal dan mengunjungi hotel-hotel. 2. Pengendalian dilakukan berupa kegiatan sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha minuman beralkohol dan masyarakat serta penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Penjual langsung atau pengecer wajib memberikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol.  3. Penjual minuman beralkohol dilarang menjual kios-kios kecil yang tidak memiliki izin berjualan yang sudah diatur dalam peraturan daerah kota Padang nomor 8 tahun 2012 seperti, berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit  dan pemukiman warga.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Andika, F. (2019) “UPAYA PEMERINTAH KOTA PADANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELARANGAN MINUMAN BERALKOHOL”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1(2), pp. 227-233. Available at: https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J/article/view/44 (Accessed: 24April2024).

References

Manullang M, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981.
Anwar Saiful., Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Glora Madani Press, 2004.
Handoko, T. Hani. 2012. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE
George R. Tery. 2005. Principlesof Management. Alexander Hamilton Institute. New York
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Minuman Beralkohol.