Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Anita Zulfiani

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya alternatif penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji restorative justice dan penjatuhan pidana pada perkara Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data secara normative kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah prosedur diversi digunakan untuk mewujudkan restorative justice dalam menangani perkara Anak. Keberhasilan proses diversi dipengaruhi oleh: itikad baik dari Anak dan Orang Tua/Walinya untuk meminta maaf kepada Korban; kerelaan Korban untuk memaafkan dengan atau tanpa persyaratan; dukungan positif dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses diversi, pemenuhan persyaratan oleh Anak dan/atau Orang Tua/Walinya, serta aparat penegak hukum yang menjiwai dan mendukung keberhasilan proses diversi. Keberhasilan diversi ditentukan oleh kehendak subjektif yang positif, dan pemenuhan persyaratan. Apabila diversi tidak dilaksanakan atau tidak tercapai kesepakatan, Anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Tindakan yang dijatuhkan terhadap Anak berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.  Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana pokok terdiri atas: Pidana peringatan, Pidana dengan syarat (terdiri atas syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Anak terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Zulfiani, A. (2023) “Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), pp. 284-299. doi: 10.38035/rrj.v5i4.778.

References

Amir Ilyas, 2012, dalam Sofian Parerungan, Penerapan Diversi Dalam Persidangan Anak, Varia Peradilan Tahun XXX No. 347 Oktober 2014.
Badan Pusat Statistik tahun 2023, diakses di https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html pada tanggal 22 September 2023
Bryan A. Garner. 2002. Black’s Law Dictionary. United States Of America: West Publishing co. Hal 491.
Darji Darmodoharjo & Sidharta, 1999, dalam Sofian Parerungan, Penerapan Diversi Dalam Persidangan Anak, Varia Peradilan Tahun XXX No. 347 Oktober 2014.
Diah Sulastri Dewi, 2011, Implementasi Restoratif Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Varia Peradilan Tahun XXVI No. 306 Mei 2011.
Eddy Djunaedy Karnasudiradirja, 1983, Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Narapidana. Jakarta:nn.
Hans Kelsen, 2012, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung.
Hossiana M. Sidabalok, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Varia Peradilan Tahun XXVII No. 325, Desember 2012.
Juhaja S. Praja, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung,.
Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Kusno Adi, 2009, dalam Abintoro Prakoso, 2013, dalam Sofian Parerungan, Penerapan Diversi Dalam Persidangan Anak, Varia Peradilan Tahun XXX No. 347 Oktober 2014.
Marlina, 2008, dalam Hossiana M. Sidabalok, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Varia Peradilan Tahun XXVII No. 325, Desember 2012.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Mulyana W. Kusumah, 1986, dalam Sri Sutatiek, Politik Hukum UU. No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Varia Peradilan TahunXXVII No.328 Maret 2013.
Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Sofian Parerungan, Penerapan Diversi Dalam Persidangan Anak, Varia Peradilan Tahun XXX No. 347 Oktober 2014.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Sri Sutatiek, Politik Hukum UU. No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Varia Peradilan TahunXXVII No.328 Maret 2013.
Badan Pusat Statistik Indonesia, 2010, http://sp2010.bps.go.id/diakses pada tanggal 22 Mei 2018.
Nandang Sambas, 2013, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Antara News, Berawal dari Permintaan Berobat ke Dokter, Kasus Raju Pun Merebak, 2005. diakses dari http://www.antaranews.com/berita/29022/berawal-dari-permintaan-berobat-ke-dokter-kasus-raju-pun-merebak, pada tanggal 23 Mei 2018.
Zulfiani Anita, 2018, “Diversion In Court (Case Studies in Karanganyar District Court), The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020, Unissula” https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/the2ndproceeding/article/view/1160/896
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana