Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Tindakan Merubah Substansi Putusan Secara Tidak Sah (Studi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi No.01/MKMK/T/02/2023)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Fuad Hassan
Anita Zulfiani

Abstract

Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjadi perhatian masyarakat, ketika terjadi perubahan frasa dalam pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022 mengenai tindakan penggantian Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tindakan merubah frasa dari semula "dengan demikian" menjadi "ke depan" tersebut telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) No. 01/MKMK/T/02/2023 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan memiliki komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga dengan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, melalui pembentukan MKMK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh MKMK, perbuatan merubah frasa dalam pertimbangan putusan merupakan pelanggaran Kode Etik, yaitu melanggar Sapta Karsa Hutama dalam hal “penerapan prinsip integritas”. Berkaitan dengan asas kepastian hukum, putusan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang mendapat persetujuan bersama dari hakim konstitusi atau mayoritas hakim konstitusi dalam hal terdapat perbedaan pendapat. Implikasi dari penelitian ini adalah memahami komitmen kelembagaan Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi pelanggaran kode etik, yang dapat mengurangi potensi pelanggaran kode etik hakim konstitusi di masa yang akan datang, serta dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fuad Hassan, M. and Zulfiani, A. (2023) “Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Tindakan Merubah Substansi Putusan Secara Tidak Sah (Studi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi No.01/MKMK/T/02/2023)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(1), pp. 21-33. doi: 10.38035/rrj.v6i1.792.

References

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.
Argawati, U. (2023). “MK Bentuk MKMK Guna Usut Dugaan Pengubahan Putusan.” Jakarta: Humas MKRI. 30 januari. Diakases dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18867
Cst Kansil, dkk. (2009). Kamus Istilah Hukum, Jakarta.
Duvry, A. & Mansar, A. (2023). Analisis Penerapan Pasal 127 Tunggal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Doktrin Review Magister Ilmu Hukum 2(1), 28
Hidayat, R. & Yusuf, N. R. & Tamrin, S. H. (2022). Tingkat Kerpercayaan Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid 19. Universitas Sembilanbelas November Kolaka & Universitas Terbuka, 7(4), 208.
Kumalasanti, S. R. (2023, April 3). MK Bentuk Tim Laksanakan Rekomendasi Majelis kehormatan.” kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/02/mk-bentuk-tim-laksanakan-rekomendasi-majelis-kehormatan
Leawood, H. (2000). "Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher". Washington University Journal of Law & Policy. 2: 489.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU MK). Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/T/02/2023 tentang Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mardiya, N. Q. (2017). “Pengawasan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Etik.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 1, hal 32-33.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maxeiner, J. R. (Fall 2008). "Some realism about legal certainty in globalization of the rule of law". Houston Journal of International law. Vol. 31. No. 1. Retrieved 29 May 2011.
OECD DEVELOPMENT ASSISTANCE COMMITTEE. (2005). ISSUES BRIEF: EQUAL ACCESS TO JUSTICE AND THE RULE OF LAW 2. http://www.oecd.org! dataoecdl26!51135785471.pdf. Enumerations of the requirements of the rule of law typically include legal certainty. See G8 Declaration, supra note 3; Rule of Law and Transitional Justice, supra note 11, 5.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sorik, S., Nasution, M., & Nazaruddin, N. (2018). Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Studi Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013). Jurnal Konstitusi, 15(3), 672.
Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 47.