Analisis Hukum PHK Sepihak Terhadap Pekerja Keamanan dengan Perjanjian Lisan Berdasarkan Hukum Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Satria Hadi Wibowo
Ariawan Gunadi

Abstract

Di era globalisasi yang dinamis dan perubahan ekonomi yang pesat, para pelaku usaha kerap melakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja. Salah satu bidang yang terkena dampak signifikan dari kebijakan ini adalah sektor jasa keamanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menelaah berbagai data sekunder serta menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Hak untuk memperoleh pekerjaan merupakan hak dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat dua bentuk perjanjian yang dapat dibuat antara pekerja dan pengusaha, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Apabila terjadi PHK secara sepihak, pekerja jasa keamanan mempunyai hak yang harus dilindungi dan ditegakkan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja berupa uang jasa dan/atau uang jasa serta imbalan atas hak yang seharusnya diterimanya. Dalam hal ini, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh petugas jasa keamanan dengan perjanjian kerja lisan untuk mendapatkan haknya adalah dengan melakukan mekanisme perundingan bipartit terlebih dahulu. Apabila tidak berhasil, petugas jasa keamanan dapat melanjutkan ke mekanisme perundingan tripartit dan dapat mengajukan permohonan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Wibowo, S. H. and Gunadi, A. (2024) “Analisis Hukum PHK Sepihak Terhadap Pekerja Keamanan dengan Perjanjian Lisan Berdasarkan Hukum Indonesia”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 606-616. doi: 10.38035/rrj.v6i4.856.

References

Djumadi. (2007). Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja. Raja Grafindo Persada.
Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nasution, M. S., Suhaidi, & Marzuki. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 415–431.
Uwiyono, A., Hoesin, S. H., Suryandono, W., & Kiswandari, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada.
Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Zulkarnaen, A. H. (2018). Konfigurasi Politik Dan Karakter Hukum Dalam Perumusan Perjanjian Kerja Perorangan Dan Perjanjian Kerja Bersama. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 89–111