Pertanggungjawaban Pengusaha Atas Produk Skincare Merek Palsu Pada Marketplace Shopee
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
May 24, 2024
Abstract
Studi ini menyoroti pertanggungjawaban pengusaha terkait penjualan merek perawatan kulit palsu di platform Shopee, dengan fokus pada perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan internet dan e-commerce. Penelitian ini menyelidiki pelanggaran hak merek, terutama melalui kasus pemalsuan merek perawatan kulit Scarlett di Shopee, untuk menilai efektivitas regulasi yang ada dan menyarankan peningkatan potensial dalam penegakan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kerangka hukum Indonesia terkait pertanggungjawaban pengusaha, perlindungan konsumen, hak merek, dan regulasi e-commerce, dengan mengevaluasi konsistensi dan efektivitasnya. Penelitian ini melakukan tinjauan literatur, undang-undang, regulasi, dan kasus hukum yang relevan terkait pemalsuan merek, pertanggungjawaban pengusaha dan perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah untuk melindungi hak-hak konsumen, seperti hak memilih produk atau layanan, hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan hak-hak lain yang diatur dalam UUPK. Terdapat hak konsumen yang tidak diterima dalam konteks transaksi online, seperti hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian barang atau produk yang dibeli secara online. Selain itu, Sanksi yang diterima oleh pelaku usaha dengan mengedarkan dan memasarkan produk skincare tanpa izin edar atau tidak sesuai persyaratan keamanan harus dikenai sanksi yang memadai
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Finaka, A. W., Nurhanisah, Y., & Devina, C. (2023). Orang Indonesia Makin Melek Internet. indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/infografis/orang-indonesia-makin-melek-internet
Firmansyah, H. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Pustaka Yustisia.
Freedman, W. (1984). Products Liability. Van Nostrand Reinhold Company Inc.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nashir, M. A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.1-12
Ramadhanty, S., Amatullah, N., Setyadani, N. A., & Ramli, T. S. (2020). Doktrin Safe Harbor: Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Dalam Platform User Generated Content. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), 267. https://doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.226
Redjeki, S. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Perdagangan Bebas. Mandar Maju.
Tranggono, R. I., & Latifah, F. (2007). Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama.