Penanganan Anak Korban Penelantaran Dari Ibu Korban Pemerkosaan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ndaru Anjarini Maghfiroh
⁠Chazizah Gusnita

Abstract

Kekerasan, pelecehan, pemerkosaan, sampai eksploitasi seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual. Beberapa korban pemerkosaan mengalami kehamilan akibat pemerkosaan tersebut. Trauma yang ditimbulkan akibat terjadinya perkosaan tersebut, seringkali membuat anak dari hasil pemerkosaan ditelantarkan oleh ibu nya. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anak-anak terlantar akan dipelihara oleh negara, oleh karena itu negara dan masyarakat bertanggung jawab dalam penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan bagaimana penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur, observasi, dan wawancara untuk memperoleh pemahaman tentang penanganan anak korban penelantaran dari ibu korban pemerkosaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang didapatkan meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan administratif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) Penelitian ini menggunakan teori kontrol sosial dengan 4 komponen utama, yaitu attachment (keterlibatan), commitment (komitmen), involvement (keterlibatan), dan belief (keyakinan) yang memenuhi untuk meminimalisir penyimpangan yang dilakukan oleh anak terlantar.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Maghfiroh, N. A. and Gusnita⁠. (2024) “Penanganan Anak Korban Penelantaran Dari Ibu Korban Pemerkosaan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 734-741. doi: 10.38035/rrj.v6i4.871.

References

Alfian, M. (2017). Kajian Penelantaran Anak Pernikahan Siri atau Diluar Pernikahan pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974. University Research Colloqium, 6, 211–222.
Anarta, F., Fauzi, R. M., Rahmadhani, S., & Santoso, M. B. (2022). Kontrol Sosial Keluarga Dalam Upaya Mengatasi Kenakalan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 485. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.37834
Annur, C. M. (2023, December 15). Jumlah Kasus Perkosaan dan Pencabulan di Indonesia (2018-2022). Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/15/bagaimana-tren-kasus-perkosaan-dan-pencabulan-di-indonesia-selama-lima-tahun-terakhir
Batalipu, B. M. (2016). Kajian Yuridis Aborsi Anak Hasil Pemerkosaan. Lex Crimen, 5(2), 53–61.
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.
Hagan, F. E. (2013). Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal (7th ed.). Kencana.
Justitia, A. (2018). Pembuangan Bayi Dalam Prespektif Penelantaran Anak. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 23–40. https://doi.org/https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.23-40
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Jenis Kekerasan yang Dialami. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Pencegahan Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi Terhadap Anak.
Kristiani, N. M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Prespektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 371–382. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i03.p02
Mujiati. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkosaan. Jurnal Akrab Juara, 5(3), 313–324.
Poloma, M. M. (2003). Sosiologi Kontemporer (1st ed.). Rajawali Persada.
Siahaan, S. B., & Margareth, M. (2019). Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Prespektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi di Wilayah Beji Depok. Anomie, 1(1), 1–20.
Sukmadinata, S. N. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya.