Peran Gereja dalam Menangani Kekerasan Seksual yang Terjadi Terhadap Anak-Anak di Salah Satu Lingkungan Gereja Katolik
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 1, 2024
Abstract
Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan berbau seksual yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan paksaan atau tanpa adanya izin. Kekerasan seksual beberapa tahun ke belakang ini terus meningkat dan menimbulkan kekhawatiran dalam Masyarakat, terlebih lagi kekerasan seksual tidak mengenal fisik, usia maupun gender dan hal ini membuat orang tua menjadi khawatir karena anak-anak dapat menjadi korban yang berpotensi tinggi. Anak-anak yang masih belum mengenal rasa khawatir menjadi rentan mendapatkan kekerasan seksual di mana saja dan kapanpun, entah ketika anak berada di sekolah, di rumah bahkan di gereja sekalipun yang notabenenya merupakan tempat ibadah anak-anak bisa mendapatkan kekerasan seksual. Gereja dapat berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual karena orang tua merasa bahwa gereja merupakan tempat yang aman dan dikelilingi oleh orang-orang baik. Namun nyatanya tetap ada saja kasus kekerasan seksual yang terjadi di gereja. Oleh karena itu peneliti ingin mendeskripsikan kekerasan seksual yang terjadi di rumah ibadah terutama pada gereja katolik. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data dengan cara wawancara dan studi literatur dan diharapkan penelitian ini dapat menjadi sarana untuk mengkritik dan memberikan saran bagi gereja katolik maupun orang tua, karena kekerasan seksual yang dirasakan oleh korban tidak hanya terasa pada saat peristiwa tersebut terjadi namun dapat berlanjut hingga bertahun tahun dan bahkan menimbulkan trauma yang mendalam jika tidak ditangani dengan tepat. Hal lainnya yang menjadi fokus perhatian peneliti adalah agar korban sebelumnya tidak menjadi pelaku kejahatan karena trauma yang telah dialaminya.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amalia, R. (2023, Februari 1). 5 Bentuk Pengendalian sosial dan Tujuanny untuk Masyarakat. Diambil kembali dari Grid: https://kids.grid.id/read/473676418/5-bentuk-pengendalian-sosial-dan-tujuannya-untuk-masyarakat?page=all
Azisi, A. M. (2020). Peran Agama dalam Memelihara Kesehatan Jiwa dan Kontrol Soisal Masyarakat. Jurnal Al-Qalb, 55-75.
Dian Dwi Jayanti, S. (2023, Juni 12). Bisakah pelecehan Seksual verbal Dipidana? Diambil kembali dari Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-pelecehan-seksual-verbal-dipidana-lt4fd56b697f5d4/
Fadli, D. R. (2022). Pedofilia. Diambil kembali dari halodoc: https://www.halodoc.com/kesehatan/pedofilia
INDOPOS. (2019). Bahaya Dampak Kejahatan Seksual. Diambil kembali dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia: https://law.ui.ac.id/bahaya-dampak-kejahatan-seksual/
Finaka, A. W. (2022). 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Dilarang. Diambil kembali dari Indonesia Baik.id: https://indonesiabaik.id/infografis/21-bentuk-kekerasan-seksual-yang-dilarang
Kemal, L. M., & Hapsari, P. I. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pelecehan Non Fisik Dilihat dari Hukum positif di Indonesia. UNES LAW REVIEW, 2437.
KumparanNEWS. (2023, Juli 31). Apa Pengertian Gereja ? ini Definisi dan Tugasnya.Diambil kembali dari Kumparan.com: https://kumparan.com/pengertian-dan-istilah/apa-pengertian-gereja-ini-definisi-dan-tugasnya-20toAGie2Pz
Madrin, S. (2021, Januari 06). Pelaku Kekerasan Seksual di Gereja Divonis 15 Tahun Penjara. Diambil kembali dari VOA: https://www.voaindonesia.com/a/pelaku-kekerasan-seksual-di-gereja-divonis-15-tahun-penjara/5726929.html
Novrianza, & Santoso, I. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 1.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis Faktor Dan Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Ilmu Kesejahtraan Sosial"Humanitas" Fisip Unpas, 59.
Purwoko, S. A. (2023, November 13). hellosehat. Diambil kembali dari Pedofilia,Ketertarikan Seksual Tak Wajar pada Anak-Anak: https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/pedofilia/
SIMFONI-PPA. (2024). Diambil kembali dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Zahriah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 10-20.