Penyalahgunaan Narkoba Sebagai Doping pada Atlet Olahraga dalam Perspektif Teknik Netralisasi
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 4, 2024
Abstract
Olahraga kini menjadi tren yang sangat diminati oleh remaja di Indonesia. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Menggunakan obat-obatan dengan tujuan meningkatkan prestasi atlet merupakan tindakan yang melanggar hukum. Namun dalam realitasnya, beberapa atlet untuk merasionalkan perilaku menyimpang dan menghindari sanksi moral. Studi ini menganalisis pandangan dan alasan-atlet-atlet yang menggunakan doping dalam olahraga berdasarkan teknik Netralisasi oleh Sykez & Matza. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan termasuk wawancara dan observasi untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang permasalahan. Data sekunder juga digunakan, yang meliputi bukti, catatan, atau laporan historis yang terdapat dalam arsip dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan doping sering kali dipandang sebagai cara untuk meningkatkan performa dan hasil olahraga. Atlet menggunakan berbagai teknik netralisasi untuk mengurangi rasa bersalah dan membenarkan keputusan mereka, sering kali dengan merujuk pada kebutuhan individu atau tim. Ada pembenaran bahwa penggunaan doping tidak secara langsung merugikan orang lain, dan bahkan dianggap sebagai kontribusi penting bagi tim. Faktor eksternal seperti manajer atau tim medis juga mempengaruhi keputusan atlet terkait doping. Penolakan terhadap doping tidak dipandang sebagai sikap munafik, tetapi sebagai pilihan yang tergantung pada konteks dan kebutuhan individu.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amanda, dkk. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, 4(2), 339-345.
Ayudiana, S. (2022, October 14). Lima atlet PON Papua terbukti positif doping. Antara News. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/3178909/lima-atlet-pon-papua-terbukti-positif-doping
BNN. (2024, February 2). Doping: Penyalahgunaan Obat dalam Dunia Olahraga. Provinsi DI Yogyakarta. Retrieved May 16, 2024, from https://yogyakarta.bnn.go.id/doping-penyalahgunaan-obat-dalam-dunia-olahraga/
Dirjosisworo, Soedjono. (1990). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
IADO, A. (2023, December 29). Revisi Pengumuman Atlet Yang Terkena Doping Pada Tahun 2023 (Terhitung Hingga November 2023). Retrieved from https://iado.id/h/index.php/id/2023/12/29/revisi-pengumuman-atlet-yang-terkena-doping-pada-tahun-2023-terhitung-hingga-november-2023/
Kemenpora RI. (2023). Sport Development Index (SDI) dan Pembangunan Olahraga Indonesia. Retrieved November 15, 2023, from https://deputi3.kemenpora.go.id/detail/358/sport-development-index-sdi-dan-pembangunan-olahraga-indonesia#:~:text=SDI%20Tahun%202022%20menunjukkan%20tingkat,dan%20program%20yang%20memacu%20pengembangan
Morissan, A., et al. (2017). Metode Penelitian Survei. Jakarta: Kencana.
Mukhtar, Andi. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: Referensi (GP Press Group).
Paramitha, S. T., & Ramdhani, H. (2018). Penerapan Hukum Progresif dalam Perkara Penggunaan Doping Atlet di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4.
Pekik, Djoko. (2006). Panduan Gizi Lengkap. Yogyakarta.
PID POLDA KEPRI. (2023). Jenis-jenis Narkoba Lengkap Beserta Penjelasan dan Efek Sampingnya. Retrieved January 5, 2024, from https://pid.kepri.polri.go.id/jenis-jenis-narkoba-lengkap-beserta-penjelasan-dan-efek-sampingnya/
Sepriani, R., Bafirman, & Mudjiran. (2023). Web-based Anti-doping Education: A Needs Analysis for Achievement Sport Athletes. Journal Sport Area, 8(1), 34-42. https://doi.org/10.25299/sportarea.2023.vol8(1).10457
Singarimbun, Masri, & Effendi, Sofyan. (2001). Metode Penelitiam Survei. Jakarta: LP3ES.
Setiyawan. (2017). KEPRIBADIAN ATLET DAN NON ATLET. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.26877/jo.v2i1.1289
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Sykes, Gresham M. (1957). Techniques of Neutralization: A Theory of Delinquency. Irvington Pub.
Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
WADA. (2020). 2018 Anti Doping Rule Violations (ADRVs) Report.
Wicaksono, W. (2021, November 10). Journal: Urusan Doping dan Tamparan Keras Merah Putih Tak Berkibar di Ajang Olahraga. liputan6.com. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/4691451/journal-urusan-doping-dan-tamparan-keras-merah-putih-tak-berkibar-di-ajang-olahraga