Kajian Mengenai Skema KPBU Melalui Perjanjian KPBU IKN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 13, 2024
Abstract
Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Brilian, A. P. (2024). Bocoran Groundbreaking ke-5 IKN, Ini Waktunya. Www.Detik.Com. https://www.detik.com/properti/berita/d-7208144/bocoran-groundbreaking-ke-5-di-ikn-ini-waktunya
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI). (2015). KPBU Bukan Privatisasi atau Swastanisasi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/23-228/umum/tentang-kpbu/kpbu-bukan-privatisasi-swastanisasi
Hasanah, S. (2017). Dasar Hukum Pembangunan dengan Skema Build Operate Transfer (BOT). Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-pembangunan-dengan-skema-ibuild-operate-transfer-i-bot-lt5a4458d2105c1/
Kementrian PUPR. (2023). Mengapa Kalimantan Timur Dipilih Sebagai Lokasi IKN Nusantara? Instagram Kementrian PUPR.
Maulana, M. R. (2021). Pemahaman dan Pembelajaran Tahap Perencanaan dan Penyiapan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia Melalui Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(1), 87.
Narasi Newsroom. (2021). Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru. Youtube Narasi Newsrom. https://www.youtube.com/watch?v=yztD26Z7FzY
Nugroho, H. (2020). Pemindahan Ibu Kota Negara dan Pandemi Covid-19: Momentum DKJN Mengelola Barang Milik Negara Menjadi Lebih Baik. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13108/Pemindahan-Ibu-Kota-Negara-dan-Pandemi-Covid-19-Momentum-DJKN-Mengelola-Barang-Milik-Negara-Menjadi-Lebih-Baik.html
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, Pub. L. No. 11 (2016).
Peraturan Pemerintah Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran (2022).
Peraturan Presiden Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (2015).
Peraturan Presiden Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Pub. L. No. 18, 18 (2020).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 1 Angka 10 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 1 Angka 47 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 1 Angka 48 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 1 Angka 49 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 1 Angka 7 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 46 Ayat (1) (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 46 Ayat (2) Dan (3) (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 46 Ayat (4) (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022, Pasal 50 Ayat (2) (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022, Lampiran IV Huruf C (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022, Pasal 1 Angka 40 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022, Pasal 1 Angka 44 (2022).
PMK Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022, Pasal 29 Ayat (2) Huruf a Dan B (2022).
PMK Nomor 260/PMK.08/2016, Pasal 1 Angka 11 (2016).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 1 Angka 73 (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 17 (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 18 Ayat (2) Dan (4) Huruf b Dan E (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 18 Ayat (3) (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 22 Huruf a Dan B (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 25 Ayat (1) (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 26 Ayat (1) Huruf a Dan B (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 27 Ayat (2) (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 28 Ayat (1) (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 29 Ayat (1) Dan (2) (2022).
PP Nomor 17 Tahun 2022, Pasal 32 Ayat (1) Jo. Pasal 33 (2022).
Prasetia, A. (2019). Jokowi Putuskan Ibu Kota Baru di Kaltim: Risiko Bencana Minimal. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-4681158/jokowi-putuskan-ibu-kota-baru-di-kaltim-risiko-bencana-minimal
Purnama, S. J., & Chotib. (2022). Analisis Kebijakan Publik Pemindahan Ibu Kota Negara. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 13(2), 154.
Qotrun. (2023). Penelitian Kualitatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Tujuan, Jenis, dan Prosedurnya. Www.Gramedia.Com. https://www.gramedia.com/literasi/penelitian-kualitatif/
RPJMN 2020-2024, Lampiran I.45 (2024).
Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (2023).
Wibowo, T. (2018). Model Pengawasan Internal Pemerintah Terhadap Penguatan Kapasitas Fiskal. Simposium Nasional Keuangan Negara, 918.
Zakaria, I. (2020). Tunggu Waktu dan Pemicu, Balikpapan Ternyata Potensi Tsunami. Www.Protocal.Com. https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1773804248/tunggu-waktu-dan-pemicu-balikpapan-ternyata-potensi-tsunami