Konsep Manajemen Pengelolaan Kolam Renang Berbasis Nilai – Nilai Syariah : Studi Kasus Kolam Renang Alifa Medan Sunggal

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ratna Dewi Ratna Dewi
Soiman Soiman

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep dan manajemen kolam renang Alifa bekerja, dan penerapan system syariah. Keberadaan kolam renang konvensional masih belum memberikan kenyamanan bagi pengunjung terkhusunya wanita untuk bisa leluasa berenang tanpa campur baur dengan lawan jenis, dengan adanya kolam renang syariah yang memberikan peraturan berupa jadwal yang berbeda bagi pengunjung pria dan wanita sehingga tidak ada campur baur diantara keduanya pada saat berenang. Pendekatan kualitatif dan deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Pengelola kolam renang, dua pengunjung, dan satu karyawan dikumpulkan untuk data primer. Sementara itu, Literatur yang berkaitan dengan ide dan manajemen kolam renang didapatkan melalui data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide dan manajemen kolam renang Alifa ini cukup sesuai dengan hukum Syariah. Walaupun kolam renang alifa masih memiliki satu kolam renang dan tidak ada kolam renang terpisah antara laki-laki dan perempuan namun kolam renang alifa memiliki jadwal pengunjung bagi laki-laki dan perempuan. Dibandingkan dengan kolam renang konvensional lainnya kolam renang alifa terlihat cukup nyaman. Namun, untuk memastikan bahwa kolam renang Alifa memenuhi semua persyaratan halal, seperti yang diatur dalam DSN-MUI, perlu ada peningkatan dalam manajemennya. Misalnya, harus ada pemisahan kolam renang antara laki-laki dan perempuan dan fasilitas ibadah yang nyaman dan tertutup.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ratna Dewi, R. D. and Soiman, S. (2024) “Konsep Manajemen Pengelolaan Kolam Renang Berbasis Nilai – Nilai Syariah : Studi Kasus Kolam Renang Alifa Medan Sunggal”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1335-1344. doi: 10.38035/rrj.v6i4.902.

References

Ajidin. (2019). Analisis penerapan konsep syariah pada hotel sago bungsu. Serang: Universitas Gadjah Mada.
Alam, A. (2023). Konsep dan pengelolaan kolam renang berbasis nilai-nilai syariah: studi kasus telaga alam boyolali. boyolali: Universitas Muhammadiya Surakarta.
Basri, J. (2022). Pembiayaan murabahah pada perbankan syariah dalam perspektif hukum diindonesia. Jurnal hukum dan pranata social.
Bisnis, F. E. (2021). Pengertian Manjemen Konvensional dan Manajemen Syariah. Universitas Medan Area.
Al- Qur'an surat As-Sajadah ayat 5, Qur'an NU Online, Al-Qur'an dan Tafsir lengkap.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 32 Tahun 2017 Pasal 1 tentang persyaratan kesehatan kolam renang dan pemandian umum, Sekretariat Nrgara. Jakarta.
Dr. Ibnu Elmi AS Pelu, S. M. (2020). Pengembangan wisata halal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. K-Media, 60.
Hardianto, A. R. (2015). Faktor yang mempengaruhi konsumen memilih kolam renang muslimah Al-Hikmah sport center di Surabaya. Surabaya: JESTT.
Management, P. S. (2022). Konsep Dasar Manajemen. Jakarta: Menteng Raya 9 Central Jakarta .
Muhammad Munir, S. W. (2006). Manajemren Dakwah. Jakarta: Kencana.
No.108/DSN-MUI/X/2016, D.-M. (2016). Dewan Syariah Nasional MUI. Retrieved Jakarta Senin,2024,fromhttps://drive.google.com/file/d/0BxTllNihFyzV0dPcEdtd0kwN2M/view?resourcekey=0-ZW0VKJGV2YqoVoRC4kuszg
Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 168, Tafsir Web, Al-Qur'an dan Terjemahannya.
Al- Qur'an surat An-Nur ayat 31, Qur'an NU Online, Al-Qur'an dan Tafsir lengkap.
Al-Qur'an surat AL-Isra ayat 31, Qur'an.com, Ayat dan Terjemahannya.
Plumer, R. (2022, Juni 22). Retrieved Januari 25, 2024, from BBC News: https://www.bbc.com/indonesia/majalah-61890647
Susie Suryani, N. B. (2021). Potensi Pengembangan Pariwisata Halal dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provinsi Riau. Ekonomi KIAT.
University, M. (2020, Maret). Retrieved Januari Senin, 2024, from https://masoemuniversity.ac.id/berita/peluang-bisnis-kolam-renang-syariah.php
Peraturan Presiden RI No. 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Pasal 14 Ayat 1. Sekretariat Negara. Jakarta.
Zainuri, M. F. (2019). Moderasi beragama diindonesia. Jakarta: UIN Raden Fatah.