Strategi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Mencegah Maraknya LGBT di Kota Tebing Tinggi

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dwi Larasati
Moh Iqbal Abdul Muin

Abstract

 Penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan hal yang tabu bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi. Karena masyarakat masih memegang teguh ajaran moral, etika dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mencegah maraknya LGBT Di Kota Tebing Tinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan yang ada di Kota Tebing Tinggi. Strategi eksplorasi yang digunakan adalah survei subjektif yang memukau. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan dalam survei adalah kaidah wawancara, persepsi, dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini strategi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mencegah maraknya LGBT di Kota Tebing Tinggi adalah dengan mengeluarkan fatwa dan pernyataan resmi, melakukan penyuluhan kepada masyarakat, melalui penguat institusi keluarga, melakukan pengawasan terhadap media konten, melalui advokasi dan pendampingan hukum mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM terkait LGBT.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Larasati, D. and Abdul Muin, M. I. (2024) “Strategi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Mencegah Maraknya LGBT di Kota Tebing Tinggi”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 953-960. doi: 10.38035/rrj.v6i4.920.

References

Kementerian Agama RI. “Quran Kemenag.” Diakses 26 Maret 2024. Pukul 20.38 WIB. https://quran.kemenag.go.id/.
Azizah, N., & Fatimah, F. (2023). Analisis peran fatwa MUI No . 57 tahun 2014 terhadap pembentukan kebijakan hukum Islam di indonesia studi kasus tentang isu kontemporer ( perihal LGBT ). 9(1), 551–557.
Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210–231. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53740
Ermayani, T. (2017). Lgbt Dalam Perspektif Islam. Humanika, 17(2), 147–168. https://doi.org/10.21831/hum.v17i1.18569
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Harahap, R. D. (2016). LGBT DI INDONESIA : Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah. Al-Ahkam, 26(2), 223. https://doi.org/10.21580/ahkam.2016.26.2.991
Irvan Hasbiyulloh. (2021). Peranan Negara Mengantisipasi Transgender Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 5, 1–12.
Murdiyanto, E. (2020). Metode penelitian kualitatif.
Musti’ah. (2016). LESBIAN GAY BISEXUAL AND TRANSGENDER ( LGBT ): PANDANGAN ISLAM , FAKTOR PENYEBAB ,. 3(2), 258–273.
Pambudi Agung, Y. K. (2022). Faktor Yang Menimbulkan Perilaku Lesbian, Gay, Bisexsual, Dan Transgender (LGBT) Dan Peraturannya Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 28, 1–19.
Putra, B. J. (2022). Persepsi Muhammadiyah dan NU Terhadap LGBT. Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 2(1), 44–61. https://ejournal.unida-aceh.ac.id/index.php/jspi
Rahmawati. (2023). The Existence of LGBT and the Role of the MUI in Responding to the LGBT Movement in South Sulawesi. 16, 1–13.
Slamet, A. (2022). SIKAP DALAM MENGHADAPI TANTANGAN DAKWAH DI ERA GLOBAL (Analisis Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 159 dan 168). An-Nida : Jurnal Komunikasi Islam, 14(1), 37–46. https://doi.org/10.34001/an-nida.v14i1.3503
Slamet, A., & Laila, A. F. (2018). STRATEGI DAKWAH NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH MEDIA MASSA. 10(1).
Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 1, 1–15.
Yanuarti, E. (2019). Pola asuh islami orang tua dalam mencegah timbulnya perilaku lgbt sejak usia dini. 17(1), 57–80.