Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rayvind Onggianto
Gatot P. Soemartono

Abstract

Artikel yang berjudul “Pertanggung Jawaban Hukum Terdahap Ketidaksesuaian Informasi Dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan” ini dilatarbelakangi oleh salah satu layanan finansial yang kerap diberikan dalam dunia perbankan yaitu, layanan kredit terutama bagi para pengusaha. Layanan tersebut dituangkan dalam perjanjian kredit yang seringkali tidak ditinjau lebih lanjut muatannya oleh calon debitur. Hal ini yang kemudian membuka peluang bagi pelanggaran hukum dengan kemungkinan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang tidak sesuai atau tidak menguntungkan pihak debitur. Dengan adanya isu hukum seperti ini, maka penelitian ini bertujuan melihat lebih jauh lagi mengenai implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian kredit dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang tidak menerima yang tertera informasi dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian, terlihat bahwa saat ini implementasi UU Perlindungan Konsumen terbatas dikarenakan debitur tetap dianggap mengetahui seluruh ketentuan dalam muatan perjanjian kredit apabila sudah menandatanganinya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur ialah mulai dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maupun pengadilan negeri setempat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Onggianto, R. and Soemartono , G. P. (2024) “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1118-1132. doi: 10.38035/rrj.v6i4.928.

References

Auli, R. C. (2022). Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927/
Ependi, E., & Awwabin, M. (2020). Pengaruh Prinsip Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition Of Economy Terhadap Pengambilan Keputusan Kredit PT. Bank Negara Indonesia KCU Cibinong Tahun 2020. Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, 1(2), 159–167. https://doi.org/10.37012/ileka.v1i2.308
Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Manurung, M., & Rahardja, P. (2004). Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter : Kajian Konstekstual Indonesia. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.7/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sirait, A. B. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Upaya Pencegahan Kredit Bermasalah di Bank Perkreditan Rakyat Dana Nagoya Kota Batam. Universitas Internasional Batam.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1 ed.). Intermasa.
Sunggono, B. (1995). Pengantar Hukum Perbankan. Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tjiptono, F. (2014). Pemasaran Jasa-Prinsip, Penerapan Dan Penelitian. ANDI.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.