Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Priska Khairunnisa
Rasji Rasji

Abstract

Anak merupakan pilar utama dalam membangun masa depan suatu bangsa sehingga harus dilindungi dengan berbagai aturan yang menjamin hak serta kesejahteraan mereka. Namun, pada kenyataannya, anak-anak juga dapat terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Salah satunya adalah tindakan penganiayaan yang berakibat pada kematian yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus Anak/2021/PN Jkt. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menetapkan hukuman kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat apabila suatu tindakan pidana yang diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi dan analisis literatur melalui teknik penelusuran data library research. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus Anak/2021/PN Jkt.Pst, terdapat kecenderungan dimana putusan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Majelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan bahwa jika suatu tindakan melanggar hukum yang diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda, maka hukuman denda tersebut harus diganti dengan pelatihan kerja. Sebab Majelis Hakim dalam perkara ini menetapkan hukuman kumulatif berupa pidana penjara dan denda, meskipun sudah jelas diatur bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka hukuman tersebut harus diganti dengan pelatihan kerja. Ketika seorang anak dijatuhi hukuman denda, hal ini tidak selaras dengan tujuan rehabilitasi yang seharusnya menjadi fokus dalam sistem peradilan anak, dimana pemidanaan seharusnya disertai dengan upaya pemulihan agar anak dapat kembali diintegrasikan ke dalam masyarakat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Khairunnisa, P. and Rasji, R. (2024) “Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 990-1001. doi: 10.38035/rrj.v6i4.935.

References

Asshiddiqie, J. (2009). Menuju Negara Hukum Demokratis. Bhuana Ilmu Populer.
Cahyadi, I. M. S., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2020). Pengaturan Sanksi Kumulatif Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 91–96. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1990.91-96
Jurdi, F. (2017). Logika Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Mattalata, A. (1987). Viktimology: Sebuah Bunga Rampai. Pusat Sunar Harapan.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Mumtahanah, N. (2015). Upaya Menanggulangi Kenakalan Remaja Secara Preventif, Refresif, Kuratif dan Rehabilitasi. AL HIKMAH: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 263–281.
Packer, H. L. (1968). The Limits of The Criminal Sanction. Stanford University Press.
Prakoso, A. (2013). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Laksbang Grafika.
Pratama, D. P. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Analisis Putusan PN Sragen Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sgn). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Slamet, S. (1998). Hukum Pidana. Universitas Sebelas Maret.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.
Utrecht, E. (1966). Pengantar Dalam Hukum Indonesia.
Wadong, M. H. (2000). Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Gramedia Pustaka Utama.
Wahyuni, F. (2018). Hukum Pidana Islam Aktualisasi Nilai-Nilai Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. PT. Nusantara Persada Utama.