Analisis Pemberian Restitusi kepada Keluarga Korban Kekerasan Fisik yang Menyebabkan Kematian Sebagai Bentuk Keadilan Hukum

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Anisa Puspitasari
Rasji Rasji

Abstract

Physical violence refers to any act of aggression directed at another individual by a person using their own body that results in harm or even death to the target of the aggression. The Cibadak District Court Decision Number 85/Pid.B/2022, which explains that Jana Sahroni committed an act of physical violence that resulted in the victim's death, is the focus of this legal research. The judge sentenced Sahroni to seven (seven) years in prison without imposing any restitution to be given to the victim's family, who was left behind. the extent of the perpetrator's legal liability for using physical force that results in death and if the victim's family can receive compensation. This legal writing, which is normative juridical research, focuses on comprehending laws and regulations and evaluating the legal sources that were employed through a literature review. As a result, a decision will eventually be made about the legalisation of violent crimes that result in death as well as the payment of compensation to the victim's family.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Anisa Puspitasari and Rasji, R. (2024) “Analisis Pemberian Restitusi kepada Keluarga Korban Kekerasan Fisik yang Menyebabkan Kematian Sebagai Bentuk Keadilan Hukum”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 961-969. doi: 10.38035/rrj.v6i4.941.

References

A.H.G., N. (1986). Hukum dan Hak Anak-Anak. Jakarta: Rajawali.
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
C.S.T.Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Cahyono, R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 2 No 2, 433-441.
Chairul Huda. (2020). Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus”, . Makalah BPHN Jakarta, 101.
Dennis, F. (2018). Restoring Restitution: The Role of Proximate Causation in Child Pornography Possession Cases Where Restitution Is Sought. Cordozo Law Rreview Vol 33 Num 2, 268.
Dewi, E. (2016). Asas-asas Hukum Pidana Indonesia Dalam Perkembangan. Lampung: Aura.
Fadlilan, A. (2020). Pertanggungjwaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Vol.5 No.2, 15-17.
Fithriyyah, S. F. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kota Pekanbaru. Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik Vol 4 No.3 , 81-86.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Huda, C. (2020). Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus”,. Makalah BPHN Jakarta, 101.
M.Hadjon, P. (2004). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Marpaung, L. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (pemberantas dan prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mulyadi, L. (2012). Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 1 No 1, 145-156.
Nillamasari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Vol.13 No 2, 177.
Ochtorina, D. (2014). Penelitian Hukum. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.
Qodri, A. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Iblam Law Review, 49-57.
R.Soesilo. (1991). Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus. Bogor: Politea.
Raflen Cahyono, R. E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol.2 No.2, 431.
Sahid. (2015). Epistemologi Hukum Pidana. Surabaya: Pustaka Idea.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Setiono. (2004). Rule Of Law. Surakarta: MIH Universitas Sebelas Maret.
Soediro, S. (2019). Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Kosmik Hukum.
Sudarto. (1973). Hukum Pidana 1. Malang: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni Bandung.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatitif. Bandung: Alfabeta.
Sujarwo, H. (2020). Pembaharuan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Perlinsungan Saksi dan Korban Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 21 No 1, 49.
Suteki, G. T. (2010). Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Tompodung, H. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penaniayaan Yang Mengakibakan Kematian. Jurnal Lex Crimen, 66.
Tompodung, H. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Lex Crimen Vol. 10 No. 4 , 66.
Yusuf, M. (1982). Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.