Penjatuhan Sanksi Pidana yang Meringankan dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana oleh Uitlokker

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Isabella Yappy
Rugun Romaida Hutabarat

Abstract

Dalam tindak pidana pembunuhan dikenal pasal penyertaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jenis penelitan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, penganjur (uitlokker) dalam tindak pidana pembunuhan berencana dikategorikan sebagai pelaku tidak langsung. Pelaku tidak langsung adalah seseorang yang tidak melakukan tindak pidana itu sendiri, tetapi menggerakkan orang lain untuk melakukannya. Seseorang harus memenuhi unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikategorikan sebagai kategori penganjur antara lain adanya niat dan kehendak menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, perbuatan yang dianjurkan adalah tindak pidana dan perbuatan yang dianjurkan dilakukan oleh orang lain. Penjatuhan sanksi pidana yang meringankan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana oleh uitlokker pada Putusan Nomor 1880/Pid.B/2021/PN.Tng dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain: tingkat kesalahan uitlokker. Keadaan yang meringankan dapat dipertimbangkan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana oleh uitlokker adalah terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa sopan didalam persidangan dan berkelakuan baik dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa Matum mau membiayai anak korban. 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Yappy, I. and Hutabarat, R. R. (2024) “Penjatuhan Sanksi Pidana yang Meringankan dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana oleh Uitlokker ”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1037-1050. doi: 10.38035/rrj.v6i4.962.

References

Auliyanisya, L. (2018). Tinjauan Terhadap Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Pada Perkara Nomor: 85/Pid.B/2012/Pn.Brb. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 2 No. 1, 371.
Chazawi, A. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarat: Rajawali Press.
Effendi, E. (2015). Hukum Pidana Indoensia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Mahrus, A. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana . Jakarta: Rajawali Press.
Sambulele, A. S. (2013, November). Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan Dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP). Lex Crimen, 2 No. 7, 89-90.
Syahrani, R. (2016). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum . Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syamsu, M. A. (2014). Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan. Jakarta: Kencana.