Penerapan Tanggung Jawab Asuransi Terhadap Kerugian Kendaraan Roda Empat
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 21, 2024
Abstract
Penelitian ini membahas tanggung jawab perusahaan asuransi (penanggung) dalam memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk kerugian kendaraan roda empat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan data sekunder dari sumber-sumber tertulis, pendekatan perundang-undangan, dan analisis preskriptif. Dalam asuransi, kerugian kendaraan roda empat dilindungi oleh asuransi kendaraan bermotor. Dalam penerapannya, pihak penanggung akan memberikan penggantian kepada Terganggung atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Bayani, K. N., Saptono, H., & Irawati. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi. Diponegoro Law Journal, 12(2). http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Darmawi, H. (2006). Manajemen Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Hartono, S. R. (1995). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Husain, F. (2016). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lex Crimen, 5(6).
Imamah, N. (2023). Analisis prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Uquduna: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 1(1).
Indonesia: Kementerian Keuangan. (2009). KUHD. Buku Kesatu: Dagang pada umumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Tentang Asuransi atau Pertanggungan pada Umumnya.
Latanya, B., Suryanti, N., & Suryamah, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap perusahaan asuransi pasca dicabut izin usaha ditinjau dari ketentuan asuransi. Literasi Hukum, 4(2).
Novita, T. R., Husna, M. F., & Ovami, D. C. (2023). Perlindungan hukum bagi nasabah asuransi kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014. UNES Law Review, 6(2).
Nurjihad. (2022). Konsekuensi pilihan bentuk badan hukum perasuransian di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1).
Pieloor, A. F. (2017). Hati-Hati Berasuransi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Prayogo, I. H., & Syufa’at. (2023). Perlindungan hukum pemegang polis asuransi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Alhamra: Jurnal Studi Islam, 4(1). http://repository.unbari.ac.id/id/eprint/769%0Ahttp://repository.unbari.ac.id/769/1/SITI HAJAR 1900874201350.pdf
Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan hukum nasabah atas gagal klaim asuransi akibat ketidaktransparanan informasi polis asuransi. Jurnal USM Law Review, 5(1).
Runtukahu, E. (2012). Tindak pidana penggelapan premi asuransi serta penegakan hukumnya. Lex Crimen, 1(3).
Sahanggamu, P. C. H., Wahongan, A., & Taroreh, R. A. (2022). Pengaturan pengawasan kegiatan usaha perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lex Administratum, 10(5).
Saputra, A., Listyorini, D., Andraini, F., & Suliantoro, A. (2021). Kepastian hukum terhadap perlindungan tertanggung berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2).
Savitri, N. A. (2019). Perlindungan tertanggung pada asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2).
Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M. (2016). Hukum Asuransi. Surabaya: PT Revka Petra Media.
Sumiyati. (2017). Praktik asuransi dengan sistem multi level marketing berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2).
Suparman, M., & Endang. (1993). Hukum Asuransi. Bandung: Alumni.
Zulkifli, S., Panjaitan, M., Arrahman, G., & Silitonga, J. (2020). Penyebab ditolaknya suatu klaim asuransi (Studi Penelitian PT Prudential Life Assurance Medan). Jurnal Mutiara Hukum, 3(2).