Politik Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pasca Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Tahun 1945
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 3, 2024
Abstract
The principle of regulating regional autonomy in the 1945 Constitution is a measure of mutual respect between the federal and state governments. This regulation ensures that the federal government will take into account the interests of each state and territory. Article 18 of the Constitution of 1945 established rules for regional autonomy, which were later codified into Law 32 of 2004 on Regional Government. Decentralization is a key component of this law, which gives local governments more leeway to govern themselves. Law 23 of 2014, which dealt with the Regional Government, superseded this one because it transferred all powers from the federal government to the states and municipalities, with the exception of matters pertaining to foreign policy, defense, security, the judiciary, and money. The goal of granting regional autonomy is to empower the regional government here, the Regent, Mayor, and Regency/City legislators so that the region can flourish economically and generate more local original income (PAD).
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Fauzan, M. 2006. Hukum Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Fokusmedia. Undang-Undang Otonomi Daerah, Edisi 2011.
Huda, N. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Radja Grafindo.
Marzuki, L. 2006. Berjalan-jalan di Ranah Hukum. Buku Kesatu. Edisi Revisi Cetakan Kedua. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kaho, J. R. 2004. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusnardi, M. & Ibrahim, H. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, S. & Mahmudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subakti, R. 2001. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Fartini, A. 2022. Politik Hukum: Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945 Upaya Menjaga Keseimbangan Antara Prinsip Unity dan Diversity. Jurnal Hukum dan Keadilan Vol.1 No.1. 2
Hakim, M. L. Otonomi Daerah Dalam Kerangka Kesatuan Republik Indonesia (Studi Komparasi Otonomi Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945). Skripsi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 246-247
Kusriyah, S. 2016. Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol III No 1. 2
Kusuma, D. P. Ahmadi, F. & Martadinata, M. R. 2020. Perkembangan Pengaturan Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol 1 No 1. 23
Muin, F. 2014. Otonomi Daerah Dalam Persepektif Pembagian Urusan Pemerintah-Pemerintah Daerah dan Keuangan Daerah. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1. 73
Purnamawati, E. 2021. Otonomi Daerah Pasca Amandemen UUD 1945. Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Volume 27 Nomor 2. 139
Said, A. R. A. 2015. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusatpemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluasluasnya Menurut UUD 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 4. 581
Setyorini, I. 2017. Kewenangan Pemerintah Daerah Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Unsiq Wonosobo. 27
Sufianto, D. 2020. Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Academia Praja Volume 3 Nomor 2. 275
Wijayanti, S. N. 2009. Studi Evaluasi Terhadap Amandemen UUD 1945 (Amandemen Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Hukum Masyarakat Indonesia). Jurnal Media Hukum Vol 16 No 2. 225
Redaksi. 2012. Otonomi Daerah Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Antara Idealita dan Realita. https://uinsgd.ac.id/otonomi-daerah-pasca-amandemen-undang-undang-dasar-1945-antara-idealita-dan-realita/.
Edward Nainggolan. 2020. Kepala Daerah Mau, Daerah Maju. https://www.djkn. kemenkeu.go.id/artikel/baca/12954/Kepala-Daerah-Mau-DaerahMaju.html #:~:text=Penyerahan%20kewenangan%20kepada%20pemerintah%20daerah,dan%20fiskal%20nasional%2C%20dan%20agama.
Nahak, H. M. I. (2019). UPAYA MELESTARIKAN BUDAYA INDONESIA DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65–76. https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76
Setyawan, A. K., & Rahayu, S. (2018). Kajian Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaiannya Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Berbasis Sistem Informasi Geografis dan Penginderaan Jauh. 7.
Triyadi, S., Sudradjat, I., Itb, S., Itb, S., & Itb, S. (n.d.). KEARIFAN LOKAL PADA BANGUNAN RUMAH VERNAKULAR DI BENGKULU DALAM MERESPON GEMPA Studi Kasus: Rumah Vernakular di Desa Duku Ulu.
Yanti, S., Dewi, C., & Ariatsyah, A. (2024). Tipologi Arsitektur Vernakular Berdasarkan Elemen Fisik Rumah Panggung di Desa Lamtimpeung. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Arsitektur dan Perencanaan, 8(1), 6–16. https://doi.org/10.24815/jimap.v8i1.24807.