Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Oleh Badan Hukum Keagamaan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ali Yusran Gea

Abstract

In accordance with Chapter "and Article 1666 of the Civil Code. This grant is directly from the current state budget, namely the state budget (APBN), provincial budget (APBD), and District/City Budget (APBD). The gift giving process is canceled if the given things are not known at the moment or will only be accessible at a later date. Funds for regional activity programs can be financed with grant money sourced from the state budget / APBD. Naturally, there are different ways in which this grant money can be presented, including tangible or immaterial forms offered free of charge by one of the participants. A statement of responsibility proving that the use of funds provided by NPHD has been documented in the format of a grant report (text of a Regional grant agreement). Since the local government is the giver and recipient of the grant, it is officially and materially responsible for both processes. The purpose of the Accountability Report on the use of grants is to demonstrate that the grant funds were used and managed appropriately to achieve the desired results, in accordance with the original purpose of the grant.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ali Yusran Gea (2024) “Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Oleh Badan Hukum Keagamaan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), pp. 1763-1771. doi: 10.38035/rrj.v6i5.1073.

References

Kelsen, H. 2006. Teori Umum Tentang Hukum Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lapananda, Y. 2013. Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Jakarta : Sinar Grafik.
Soekanto, S. & Mahmudji, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budi, P., Wahyudi, M. H. & Effendi, A. 2017. Hibah Pemerintah Dan Pertanggungjawabannya. Justitia Jurnal Hukum Vol 1 No 1. 133-134
Dewi, K. C. & Purwanto, N. 2018. Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang Yang Bersumber Dari APBD Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Kertha Negara Vol 6 No 3. 9
Diantara, A. & Sudantra. 2020. Tanggung Jawab Penerima Hibah Dalam Perjanjian Hibah Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2018. Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. 1. 69
Permana, F. R. H. & Wahyudi, K. E. 2024. Prosedur Permohonan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Tempat Peribadatan di Atas 200 Juta di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. VISA: Journal of Visions and Ideas Vol 4 No 1. 2.
Sidauruk, J. C. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah. Action Research Literate Vol. 7, No. 1. 6
Wiryawan, W. & Sujana, G. 2023. Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research Vol. 1 No. 2. 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Sersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proses Surat Pertanggung Jawaban dan Kelengkapannya. https://birokesra.babelprov.go.id/ content/proses-surat-pertanggung-jawaban-dan-kelengkapannya