Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Situs Jual Beli Online di Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rudy Gunawan Bastari
Amir Junaidi
Ismiyanto Ismiyanto

Abstract

Artikel ini menjawab dua permasalahan: (i) apakah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan jual beli online telah mampu mengakomodir nilai kepastian dan keadilan antara para pihak; dan (ii) bagaimana akibat hukum dan proses penyelesaian terjadinya penipuan jual beli secara online. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara normatif diatur dalam KUHP. Permasalahannya, dewasa ini terjadi transisi perubahan masyarakat yang mengutamakan teknologi digital termasuk dalam ranah aktifitas jual beli. Perlu dikaji upaya negara dalam merealisasikan jaminan perlindungan hukum terhadap modus tindak pidana penipuan pada situs jual beli online yang melibatkan tuntutan pengembangan sarana penegakan hukum serta pengaturan hukum yang responsif mengatasi dinamika tersebut. Penelitian ini yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus atau case approach, pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi korban penipuan jual beli online belum mampu mengakomodir nilai kepastian dan keadilan antara para pihak dikarenakan korban berada pada posisi riskan karena juga melakukan akses terhadap situs jual beli yang tidak terpercaya. Sedangkan, akibat hukum dan proses penyelesaian terjadinya penipuan jual beli secara online adalah pemidanaan serta diblokirnya situs serta media yang menjadi sarana jual beli online apabila terbukti memenuhi unsur-unsur delik penipuan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Bastari, R. G., Junaidi, A. and Ismiyanto, I. (2024) “Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Situs Jual Beli Online di Indonesia”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), pp. 287-294. doi: 10.38035/rrj.v7i1.1226.

References

Hartono, Soenaryati, 2006, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.
Komar, Mieke, 2022, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Edisi Revisi, ELIPS, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Meliala, Aloina Sembiring, “Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 32, No. 1, 2015: 99-111.
Miru, Ahmadi, Sakka Pati, 2020, Hukum Perjanjian (Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Posner, Richard Anthony, 2021, Economic Analysis of Law, !4th Edition, Aspen Publisher, London.
Setyowati, Dewi, Candra Pratama Putra, Ramdhan Dwi Saputro, “Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce,” Perspektif Hukum, Vol. 18, No. 2, 2019: 215-246.
Sidharta, 2006, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesiaan, CV Utomo, Jakarta.
Sumiyati, “Perjanjian Belanja Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Sigma-Mu, Vol. 10, No. 1, 2018.
Susanto, Wahyu Adi, Heni Hendrawati, Basri, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online,” Varia Justicia, Vol. 13, No. 1, 2017: 38-46.
Suteki, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Wijaya, I Gede Krisna Wahyu, Nyoman Satyayudha Dananjaya, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online,” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 8, 2018: 1-15.