Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah: Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Andryawan Andryawan
M Sutan Muda Siregar
Michael Vernando Sirait
Yesika Teresya Mamonto
Adam Ramadhan
Felicia Aimee Lasut

Abstract

Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yaitu bahwa apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum, orang tersebut wajib mengganti kerugian atas perbuatannya. Perbuatan melawan hukum dalam bidang perdata memiliki banyak jenis, salah satunya adalah mengenai sengketa tanah. Sengketa tanah merupakan permasalahan yang timbul antara beberapa pihak yang merasa haknya dilanggar akibat dari penggunaan dan penguasaan hak atas tanah miliknya. sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi atau litigasi.  Salah satu  contoh kasus sengketa tanah ada dalam Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg, kasus ini mengenai penguasaan tanah tanpa hak dan melanggar hak orang lain. Metode penelitian yangdigunakan yaitu yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data-data yang telah ada. Dengan adanya Asas Kepastian hukum memastikan bahwa hukum berlaku bagi setiap orang untuk mendapatkan atau menerima haknya, dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang lembaga peradilan, pejabat dan pemerintahan. Namun dalam perkara ini kepastian hukum tidak dilaksanakan dengan baik, dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik yang seharusnya memberikan kepastian hukum kepada penggugat mengenai hak atas tanah tersebut, dan penolakan tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran terhadap asas tersebut. Kepastian hukum ini memberikan landasan bagi para korban untuk mempertahankan hak kepemilikannya yang dijamin oleh Undang-Undang.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Andryawan, A., Siregar, M. S. M., Sirait, M. V., Mamonto, Y. T., Adam Ramadhan and Lasut, F. A. (2024) “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah: Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), pp. 157-164. doi: 10.38035/rrj.v7i1.1244.

References

Fauzani, M. A., Rohman, F. N., Nomor, J. L., Baru, K., Gondokusuman, K., & Yogyakarta, K. (2020). PROBLEMATIK PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA DI PERADILAN ADMINISTRASI INDONESIA (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). In Jurnal Widya Pranata Hukum (Vol. 2).
Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum (cet. 1). Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2005). Perbandingan Hukum perdata Citra Aditya Bakti .
Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum (cet. 5). Citra Aditya Bakti.
Halim, A. R. (1987). Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum (cet. 1). Ghalia Indonesia.
Mantili, R. (2019). Jurnal Bina Mulia Hukum TANGGUNG JAWAB RENTENG GANTI KERUGIAN IMMATERIIL ATAS PERBUATAN MELAWAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.6
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (cet. 1). Mataram University Press.
Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Atas Tanah (cet. 1). Alumni.
Muslih, M. (2013). NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH (Tiga Nilai Dasar Hukum). 1.
Nurkristia, D. (n.d.). Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat . Rajawali.