Legal Certainty of Binding Power of Marriage Agreements Not Registered of Notary
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
This study discusses the legal certainty related to the binding force of marriage agreements that are not registered by a notary, by referring to the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015. In this decision, notaries are given the authority to validate marriage agreements. However, agreements that are only validated by a notary without being registered with the Office of Religious Affairs or the Population and Civil Registration Service do not fulfill the principle of publicity, which is important to ensure that the document can be accessed by third parties who may be affected. Without registration, the agreement does not have binding legal force for third parties, thus potentially causing legal uncertainty and disputes in the future. The principle of publicity aims to provide protection for third parties by ensuring access to the rights and obligations stipulated in the agreement. Registration of marriage agreements at the Population and Civil Registration Service provides stronger legal certainty, maintains transparency, and protects the rights of all parties involved in accordance with applicable legal provisions.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Floranta, F. (2020). Kewenangan notaris mengesahkan perjanjian kawin sebagai amanat konstitusi. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(2),
Istrianty, A., & Priambada, E. (2015). Akibat hukum perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Privat Law, 3(2),
Maharani, R. A. C. (2021). Akta penegasan perjanjian perkawinan kaitannya dengan pemenuhan prinsip publisitas. Notaire, 4(2),
Nasution, K. (2004). Hukum perkawinan. Yogyakarta: Academia Tazzafa.
Putri, P. Y. (2018). Implikasi yuridis perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan terhadap utang bersama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Susanti, D. O. (2018). Perjanjian kawin sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri (perspektif maqashid syari’ah). Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(2),
Tambunan, N. A. (2017). Daya mengikat perjanjian perkawinan yang dibuat oleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan (analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Pratiwi, W. D., Nawi, S., & Khalid, H. (2021). Kewenangan notaris dalam pengesahan perjanjian kawin. Jurnal of Lex Theory (JLT), 2(1)