Criminalization of Sex Workers from the Perspective of Criminal Law Transformation in Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 19, 2024
Abstract
This research examines the phenomenon of the criminalization of sex workers in Indonesia amidst the ongoing transformation of criminal law. The criminalization of commercial sex workers (CSWs) often stems from social and moral norms that deem this practice immoral and illegal. This study aims to analyze the impact of criminalization on human rights and the welfare of CSWs, as well as how legal ambiguities contribute to the exploitation and violence they face. Additionally, it explores weaknesses in existing legal regulations and proposes necessary reform efforts to create a more inclusive legal framework that protects the basic rights of CSWs. Through a comprehensive approach, this research is expected to contribute to the development of more humane and effective policies, as well as enhance public understanding concerning the position and rights of CSWs in Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
S. Bagong, Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersia, Jogjakarta: Graha Ilmu, 2012.
I. G. N. B. Praadiva, "“Pemidanaan Terhadap Pengguna Jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) Dalam Tindak Pidana Prostitusi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2015 (RUU KUHP 2015)," Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, vol. 6, no. 1, 2017.
Koentjoro, Tutur Dari Sarang Pelacur, Yogayakarta: Tirta, 2004.
Amalia and a. Sandra, "Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap Masyarakat Sekitar (Studi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km.10 Desa Purwajaya Kabupaten Kutai Kartanegara)," eJournal Administrasi Negara, vol. 1, no. 2, 2013.
I. K. M. Wijaya, "Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi Di Indonesia," Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, vol. 8, no. 1, 2019.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.