Legalitas Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Putusan No. 378/PID.SUS/2022/PN.SMN ditinjau Berdasarkan Prinsip Ultra Petita
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 29, 2024
Abstract
Ultra Petita Decision refers to a court ruling made by a judge on a matter that was not requested or, in other words, a ruling in which the judge grants more than what was demanded. The judge's basis for issuing a criminal judgment is the indictment. The purpose of this research is to understand and analyze the legality of imposing criminal sanctions in Sleman District Court Decision No. 378/Pid.Sus/2022/PN.Smn and to examine the limitations of a judge's authority in issuing an ultra petita decision. The legal research method used is normative legal research. The approaches employed are the legislative approach and the case approach. The prohibition against issuing rulings beyond what is requested is the principle of ultra petitum partium. Decisions containing elements of ultra petita are considered flawed and lead to legal uncertainty. The public prosecutor can be deemed negligent in drafting the indictment, which may prompt a judge to issue a ruling beyond the indictment. The limitation of a judge's authority in issuing a decision lies in the indictment, which serves as the litis contestation. Thus, restrictions on a judge's authority to adjudicate cases must explicitly prohibit ultra petita. In this case, the indictment prepared by the public prosecutor regarding extortion committed by the defendant was inaccurate because the prosecutor focused solely on the dissemination of indecency. Legal principles must serve as the basis to consider when interpreting and discovering the law.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Adhari, A. (2020). Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Ahmad, R. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika. Jakarta.
Ainun, Yatimul. (2022). Inilah Perbedaan Induktif Dan Deduktif Terkait Metode Pendekatan. Diakses dari: https://timesindonesia.co.id/pendidikan/463290/inilah-perbedaan-induktif-dan-deduktif-terkait-metode-pendekatan.
Appludnopsanji dan Pujiyono. (2020). Rekstrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SASI. 26(4). 572.
Budiarti, Y. S. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan diluar Dakwaan Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Verstek. 9(3). 627.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan ke-13. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2010). Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cetakan ke-12. Jakarta: Sinar Grafika.
Harruma, I. “Apa Itu Ultra Petita?”. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/03150011/apa-itu-ultra-petita-?page=all.
Herman dkk. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Raga No. 178/Pid.B/2017/PN.Rah tentang Prinsip Ultra Petita. Halu Oleo Legal Research. 5(2). 505.
Manan, Bagir. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: UII Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta. 13(1).
Muhaimin. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Rusli. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni.
Mumbunan, R. R. 2018. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana. Lex Crimen. 7(10). 40.
Natalia, N. K. P. P. dkk. (2022). Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater Bagi Pengguna E-Commerce Shopee. Jurnal Preferensi Hukum. 3(1). 197.
Putra, G. R., dkk. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Penipuan Kendaraan Roda Dua. Lex Veritatis. 2(1). 61.
Rangga, Galih Setyo dan Ayuni, Sinda Eria. (2022). Kepastian Hukum Putusan Pemidanaan yang Tidak Berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jurnal Magister Hukum. 13(2). 40.
Siahaan, A. A. dkk. (2023) Kewenangan hakim Judex Jurist dalam Merubah Putusan diluar Dakwaan Pada Tingkat Kasasi dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan MA 2633 K/Pid.Sus/2020). Locus Journal of Academic Literature Review. 2(11). 942-943.
Simanjuntak, M. P. (2022). Analisis Yuridis Ultra Petita hakim dalam Menjatuhkan Pidana Mati terhadap Pelaku yang menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman melebihi 5 Gram (Studi Putusan Pengadilan No. 241/Pid.Sus/2019/PN.Tjb). Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum. 1(2). 62-63.
Soekanto, Soejono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Waluyo, B. (2020). Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press.
Yasin, M. “Batasan Ultra Petita dalam Putusan Perkara Pidana”. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/batasan-iultra-petita-i-dalam-putusan-perkara-pidana-lt59127a57206a8/.
Yudi, K. (2006). Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.