Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Andreas Antonio
Ade Adhari

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik, atau “defamasi,” adalah masalah hukum serius yang memengaruhi reputasi dan integritas seseorang. Dalam ranah hukum, baik hukum umum maupun hukum perdata, pencemaran nama baik memiliki karakteristik dan penanganan yang unik. Di negara-negara hukum umum seperti Inggris, pencemaran nama baik dibagi menjadi dua jenis utama: Slander (lisan) dan Libel (tertulis). Di sisi lain, dalam sistem hukum perdata seperti Indonesia, pencemaran nama baik dikategorikan sebagai tindak pidana dengan penekanan pada aspek pidana yang lebih kuat. Di Indonesia, peraturan terkait pencemaran nama baik terdapat dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE. Namun, terdapat ketidakpastian dan kontroversi dalam penerapan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE, terutama Pasal 27 ayat (3) yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial. Perbedaan pendekatan antara hukum umum dan hukum perdata dalam menangani pencemaran nama baik menunjukkan pentingnya parameter yang jelas dalam mendefinisikan dan menangani kasus ini. Dalam konteks hukum Indonesia, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan kembali ambiguitas dalam Undang-Undang ITE dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Langkah konkret seperti memperbaiki Undang-Undang ITE, menghilangkan pasal-pasal yang memiliki banyak interpretasi, dan menjadikannya pelanggaran perdata dapat diambil untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Upaya-upaya ini akan membantu menjaga keseimbangan antara melindungi reputasi individu dan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Antonio, A. and Adhari, A. (2024) “Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1079-1087. doi: 10.38035/rrj.v6i4.979.

References

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Hutomo, F. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (PhD dissertation). Universitas Airlangga.
Indriani, F., & Erdiansyah, E. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat (PhD dissertation). Riau University.
Lumenta, A. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Lex Crimen, 9(1).
Manfaati, N. F., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(3), 220-228.
Prasetyo, Y. (2021). Hati-Hati Ancaman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 502-513.
Subekti, A. S., Pradana, N. A. S., Ardhira, A. Y., & Zulfikar, M. T. I. (2021). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 738-757.