Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Waris Perdata di Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Bred Klenten
Benny Djaja
Maman Sudirman

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 845 K/Pdt/2024 menyentuh aspek penting dalam hukum waris perdata Indonesia, khususnya dalam pembagian harta warisan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengacu pada hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan, bila relevan, hukum waris Islam. Pembagian harta warisan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika, sosial, dan agama. Mahkamah Agung memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hak setiap ahli waris, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Sebagai bagian dari upaya mencapai keadilan, Mahkamah Agung menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim hak waris. Dalam hal ini, asas kepastian hukum dipenuhi dengan penerapan ketentuan hukum yang jelas dan konsisten. Asas kemanfaatan juga dijaga dengan memperhatikan dampak sosial dari keputusan tersebut, meskipun terkadang terdapat ketidakpuasan dari pihak yang merasa tidak mendapatkan bagian yang sesuai. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga upaya mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa waris.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Klenten, B., Djaja, B. and Sudirman, M. (2024) “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 845 K/PDT/2024 Tentang Sengketa Pembagian Harta Warisan: Perspektif Hukum Waris Perdata di Indonesia”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), pp. 897-904. doi: 10.38035/rrj.v7i2.1341.

References

Bachtiar, M. (2012). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(01), 9128.
Leleang, A. T. L. T., & Zubair, A. Z. A. (2019). Problematika Dalam Penerapan Hukum Waris Islam. Al-Bayyinah, 3(2), 220-234.
Utama, S. M. (2016). Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 68-86.
Febriawanti, D., & Mansur, I. A. (2020). Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang. Media Iuris, 3(2), 119-132.
Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama). Jurnal Akta, 5(1), 75-86.
Aoslavia, C. (2021). Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat Dan Hukum Perdata Barat. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 54-63.
Aini, S. M. Q., & Millati, E. N. (2021). Hukum Waris Perspektif Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al- Syakhsiyyah, 1(1), 93-101.
Ismail, H., & Hermanto, A. (2020). Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 8(1), 121-143.
Rizkianti, W., & Lutfi, K. R. (2019). Implikasi Hukum Penunjukan Ahli Waris Berdasarkan Klausul Asuransi Dalam Perspektif Hukum Waris Perdata. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 109-118.
Nova, L. (2021). Hukum Waris Adat Di Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 1(1), 34- 41.