Kajian Yuridis Peralihan Kewajiban Kepada Konsumen Setelah Penandatanganan Akta Jual Beli

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Karen Hana
Benny Djaja

Abstract

Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan kuasa menjual memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi pembeli. Selain sifat pembuktian yang kuat dan sempurna, ada beberapa manfaat khusus yang diberikan oleh PPJB dan Kuasa menjual, terutama terkait dengan aspek perpajakan dan kepemilikan hukum. Proses peralihan hak atas tanah melalui Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pembebanan Hak Tanah (APHT) adalah langkah penting dalam transaksi properti yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam pengaturan waktu yang tepat. SKMHT, ketika tidak ditingkatkan menjadi APHT dalam jangka waktu tertentu, akan menjadi batal demi hukum, menyebabkan kerumitan hukum dan potensi risiko bagi pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan bentuk dan isi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. PPJB merupakan bentuk akta autentik yang dibuat oleh Notaris, yang memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu. Namun, masalah muncul ketika batasan waktu antara SKMHT dan APHT terlalu singkat, sementara waktu yang diperlukan untuk mengurus administrasi lainnya melebihi ketentuan aturan perundang- undangan yang ada. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi properti. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya aturan yang membatasi jangka waktu dari SKMHT menjadi APHT dengan lebih bijaksana. Aturan tersebut harus mempertimbangkan kompleksitas administrasi yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah, serta memberikan cukup waktu bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Hana, K. and Djaja, B. (2024) “Kajian Yuridis Peralihan Kewajiban Kepada Konsumen Setelah Penandatanganan Akta Jual Beli”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1088-1094. doi: 10.38035/rrj.v6i4.980.

References

Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., & Pasaribu, R. M. (2021). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 239-255.
Khudhori, S., & Maâ, U. (2018). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran. Jurnal Akta, 5(1), 17-24.
Budiarti, K. U. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Akta Jual Beli yang Batal Demi Hukum Berdasarkan Putusan Hakim. Indonesian Notary, 2(4), 37.
Rivaldi, M. N. A., & Supriatna, R. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Rumah Perseorangan yang Objek Jual Belinya Tidak Diserahkan setelah Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 117-122.
Lombo, F. A., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2022). Transparansi Pemerintah Kecamatan Dalam Pelayanan Akta Jual Beli Tanah di Kecamatan Madidir Kota Bitung. GOVERNANCE, 2(2).
Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.
Rismayanthi, I. A. W. (2015). Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) terhadap pendaftaran peralihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 77.