Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Putusan Pengadilan Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 25, 2024
Abstract
This study aims to find out the important role of the Witness and Victim Protection Institution (LPSK) in the judicial system in Indonesia. This assessment was carried out by reviewing various relevant regulations, such as Law Number 35 of 2014 and Number 11 of 2012. This study found that LPSK has a crucial function in providing comprehensive protection to victims' children. The protection includes assistance in legal proceedings as well as efforts to recover physical and psychological conditions. The results of this study emphasize the significance of LPSK's role in ensuring that children who are victims of sexual violence receive appropriate justice and protection.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies, 3(1), 36–54.
Chazawi, A. (2022). Tindak Pidana Pornografi. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Dewi, Y. T. N. (2017). Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Politik, 14(2), 209–226.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: UMMPress.
Fevernova, F. F., & Firmansyah, H. (2023). Tinjauan Peran LPSK dalam Proses Penegakan Keadilan Terhadap Korban Inses. Unes Law Review, 6(2), 4235–4242.
Ismantoro Dwi Yuwono, S. H., & Yustisia, P. (2018). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: MediaPressindo.
Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100–107.
R. Wiyono, S. H. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Rohayati, Y., & Kartini, E. (2019). Implementasi kebijakan tentang perlindungan anak di unit pelaksana teknis pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak kota bandung. Jurnal Sosial dan Humanis Sains (JSHS), 4(1), 13–29.
Saputri, A. S., & Hasibuan, E. S. (2024). Perlindungan Hukum bagi Saksi dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 5(4), 1045–1050.