Analisis Kebijakan Pemanfaatan Karbon dalam Multiusaha Kehutanan pada Hutan Alam (Studi Kasus: PBPH PT Karya Wijaya Sukses di Kalimantan Timur)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Apr 22, 2025
Abstract
Berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, kegiatan usaha penyerapan/ dan atau penyimpanan karbon (pemanfaatan karbon) adalah salah satu kegiatan pemanfaatan hutan yang dapat diterapkan dalam multiusaha kehutanan. Penerapanya selain mengacu kebijakan yang ada, juga harus memperhatikan karakteristik wilayah atas sumber daya hutan dan lingkungannya seperti kondisi tutupan lahan, masyarakat sekitar dan/atau masyarakat di dalam kawasan hutan, topografi, potensi hasil hutan kayu, potensi hasil hutan bukan kayu, potensi jasa lingkungan (karbon) dan aksesibilitas. Penelitian dilakukan melalui studi kasus PBPH PT Karya Wijaya Sukses di Kalimantan Timur yang bertujuan untuk menganalisis substansi materi kebijakan yang ada pada Permen LHK 8/2021 dan menentukan kesesuaian penerapan kebijakan pemanfaatan karbon dalam hutan alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran dengan teknik analisis deskriptif kualitatif dan Analytical Hierarchy Process (AHP). Hasil analisis menunjukan bahwa kebijakan pemanfaatan karbon telah diatur dalam Permen LHK 8/2021 walaupun belum rinci namun memberikan kepastian hukum kegiatan berusaha pemanfaatan karbon melalui pengesahan dokumen Rencana Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Hasil analisis dengan AHP menunjukan faktor karakteristik wilayah yang paling prioritas diperhatikan atau berpengaruh untuk mencapai hasil yang optimal adalah faktor potensi karbon dengan bobot 26,8%. Alternatif kebijakan pemanfaatan hutan yang paling prioritas dipilih adalah kombinasi pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan karbon dengan bobot sebesar 42,5%. Akhir penelitian ini diharapkan peneliti selanjutnya menambahkan jumlah PBPH dan responden yang lebih banyak agar hasil penelitian yang didapat lebih komprehensif sehingga dapat dijadikan acuan bagi PBPH lainnya yang memiliki kesamaan karakteristik wilayah pemanfaatan hutan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. (2023). Buku Pintar Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hendroyono, B. (2024). Peluang dan Tantangan Optimalisasi Ekonomi Hutan. Makalah disajikan pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. 18 Mei 2024. Bogor. HAE IPB.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Keputusan Menteri LHK Nomor 168/MENLHK/PKLT/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2022). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Keputusan Menteri LHK Nomor SK.716/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2023 tentang Pengintegrasian Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon dalam Persetujuan, Kemitraan dan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Keputusan Menteri LHK Nomor 1027 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta.
Nurdin, M., dan Fadillah, A. (2020). Potensi Jasa Lingkungan Hutan di Kalimantan. Jurnal Pengelolaan Ekosistem Hutan, Vo. 16, No. 3, 212-224.
PBB Indonesia. (2022). Penyebab dan Dampak Perubahan Iklim. Diambil 1 Agustus 2024, dari situs World Wide Web: https://indonesia.un.org/id/175273-penyebab-dan-dampak-perubahan- iklim.
Pemerintah Indonesia. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 33. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 249. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di antaranya mengatur tentang Pajak Karbon. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 246. Sekretariat Negara. Jakarta.
PT Karya Wijaya Sukses. (2014). Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Periode Tahun 2015 – 2024. PT Karya Wijaya Sukses. Samarinda.
Republik Indonesia. Enhanced Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia. 2022. Diunduh 1 Agustus 2024, dari situs World Wide Web: https://unfccc.int/sites/default/files/NDC/202209/23.09.2022_Enhanced%2 0NDC%20Indonesia.pdf.
Saaty, T. L. (1993). Pengambilan Keputusan bagi para Pemimpin, Proses Hirarhi Analitik untuk Pengambil Keputusan dalam Situasi yang Komplek. Jakarta. PT Pustaka Binaman Presindo.
Sulaiman, H., Purwanto, S., dan Yuliana, D. (2021). Pengaruh Topografi terhadap Strategi Pemanfaatan Hutan di Kalimantan Timur: Pendekatan AHP. Jurnal Kehutanan Tropika, Vol. 19, No. 2, 45-60.
Tanjung, R., dan Kurniawan, Y. (2020). Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Kalimantan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Ekologi dan Kehutanan Tropika, Vol. 14, No. 2, 67-80.
Wibowo, A., dan Rahmawati, S. (2021). Aksesibilitas dan Pengelolaan Sumber Daya Hutan di Kalimantan Timur. Jurnal Geografi dan Lingkungan, Vol. 22, No. 1, 54-68.