Analisis Perkembangan Hukum Teknologi Informasi Dan Kaitannya Terhadap Penetapan Tersangka Roy Suryo Notodiprojo Cs
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Mar 19, 2026
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi sosial, komunikasi, dan dinamika hukum di era digital. Perubahan ini memunculkan berbagai bentuk pelanggaran berbasis siber dan mendorong lahirnya instrumen hukum yang lebih komprehensif, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini menganalisis kaitan antara perkembangan hukum teknologi informasi dengan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus penyebaran konten digital yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer, prinsip-prinsip forensik digital, serta praktik penegakan hukum modern dalam menangani bukti elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum TI khususnya terkait pengakuan bukti elektronik, penguatan prosedur forensik digital, serta kejelasan norma mengenai konten terlarang berperan penting dalam membentuk proses penyidikan dan penentuan pertanggungjawaban pidana dalam perkara berbasis digital. Namun demikian, sejumlah tantangan masih muncul, seperti pasal-pasal UU ITE yang multitafsir, ketidakkonsistenan penegakan, serta kurangnya kompetensi digital aparat penyidik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus Roy Suryo mencerminkan titik temu antara modernisasi hukum dan penyidikan tindak pidana digital, sekaligus menegaskan perlunya penegakan hukum TI yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
D. Dokumen Resmi, Laporan, dan Pedoman
Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2025). “UU ITE dan Perkembangannya.” Diakses 10 November 2025.
Kominfo. (2025). “Penjelasan Kasus Roy Suryo Terkait Unggahan Digital.” Diakses 9 November 2025.
Nasution, Adnan. (2021). Cyber Law di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prabowo, Hendar. (2022). “Tantangan Penegakan Hukum Teknologi Informasi di Indonesia.” Jurnal Hukum & Siber, Vol. 7 No. 2.
Situmorang, R. (2023). “Perkembangan Penafsiran UU ITE dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Legalitas, Vol. 9 No. 1.
Yusuf, M. (2023). "Legalitas Bukti Elektronik Pasca UU PDP." Jurnal Hukum Digital, Vol. 8 No. 1.