Analisis Strategi Pencegahan dan Pengawasan Judi Online di Kabupaten Sidenreng Rappang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Mar 31, 2026
Abstract
Perkembangan teknologi informasi di era digital telah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dan informasi, namun juga memunculkan tantangan baru berupa praktik perjudian online yang mudah diakses, bersifat lintas wilayah, dan sulit diawasi. Fenomena ini berdampak pada moralitas, ketertiban sosial, dan produktivitas masyarakat, termasuk di Kabupaten Sidenreng Rappang, di mana praktik judi online mulai menyasar pelajar dan masyarakat usia produktif. Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kampanye digital, namun regulasi dan sistem pengawasan digital masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta mengevaluasi efektivitas pengawasan digital terhadap praktik judi online di Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan masih dominan bersifat sosial informal, edukasi dan literasi digital belum menjadi fokus, sementara pengawasan digital belum efektif akibat keterbatasan kapasitas aparatur, infrastruktur, kewenangan, dan keterlibatan masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan strategi pencegahan terstruktur, peningkatan literasi digital, pengembangan sistem pengawasan kolaboratif, serta koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan penanggulangan perjudian online yang lebih efektif dan berkelanjutan
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
(PPATK), P. P. dan A. T. K. (2024). Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Kuartal I Tahun 2024. PPATK.
Ansell, C., & Gash, A. (2018). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Arifina, & al., et. (2024). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber melalui Pengawasan Digital di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Digital.
Arifina, D. A., Yusnadi, Y., & Takwin, M. (2024). Analisis Dampak Kecanduan Judi Online (Slot) Terhadap Keharmonisan Keluarga : Studi Kasus Kepala Keluarga Desa Bunga Tanjung. Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan, 24(1), 56–62. https://doi.org/10.24036/pedagogi.v24i1.1943
Bagaskara, A., & Santoso, D. (2025). Digital literacy and online risk behavior among youth in Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Teknologi, 19(1), 33–48.
Bagaskara, M. B. W., Pratama, I., & Yuliani, T. (2025). Digital Literacy and Law Awareness in Rural Indonesia. Deepublish.
Bagaskara, M. B. W., setianto, muhamad jodi, & hartono, made sugi. (2025). Peran Kepoisian Dalam Mengatasi Tindak Pidana Judi Online Di Provinsi Bali. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(4). https://doi.org/10.23887/jih.v4i4.5036
Chen, & Grossklags. (2022). Social Control in the Digital Transformation of Society: A Case Study of the Chinese Social Credit System. Social Sciences, 11(6), 229. https://doi.org/10.3390/socsci11060229
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications.
Dunleavy, P., & Margetts, H. (2024). Data Science, Artificial Intelligence and the Third Wave of Digital-Era Governance. Journal of Public Administration Research and Theory. https://doi.org/10.1177/09520767231198737
Heeks, R. (2022). Digital Governance: Managing Public Sector Reform in the Information Age. London: Routledge. Routledge.
Hendarto, D. H. (2024). Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online. Jurnal Syntax Admiration. https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1136
Janowski, T. (2021). Digital government evolution: From transformation to contextualization. Government Information Quarterly, 38(3).
Kominfo. (2024). Laporan Kasus Judi Online di Indonesia Tahun 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Margetts, H., & Naumann, A. (2020). Government as a platform: What can Estonia show the world? Oxford Internet Institute.
Meijer, A., & Torfing, J. (2022). Digital public governance. Public Management Review, 24(6), 876–896. https://doi.org/10.1080/14719037.2021.1987537
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.
Nasution, R. (2023). Perilaku Sosial dan Dampak Hukum Perjudian Online. USU Press.
Nugraha, A. S., & Adhari, A. (2025). Analisis Yuridis Delik Perjudian Dalam Pasal 303 KUHP dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(2), 593–604. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4204
Nugroho, Y. (2018). Public Policy and Digital Transformation in Indonesia. LP3ES.
Rahman, A., & Hidayat, S. (2022). Digital Crime and Online Gambling in Indonesia. LIPI Press.
Tapscott, D. (2016). The Digital Economy: Rethinking Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. McGraw-Hill.
van Dijck, J. (2020). Governing digital societies: Private platforms, public values. Computer Law & Security Review, 36.
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism. PublicAffairs.
TribrataNews Polri. (2024, 6 Mei). PPATK Laporkan Pencatatan Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama 2024. Diakses pada 31 Oktober 2025, dari https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/ppatk-laporkan-pencatatan-transaksi-judi-online-capai-rp600-triliun-selama-2024-75327
SindoSulsel.com. (2024, 15 November). Unit Reskrim Polres Sidrap Ungkap Kasus Judi Online, Tetapkan 4 Tersangka. Diakses pada 31 Oktober 2025, dari https://sindosulsel.com/unit-reskrim-polres-sidrap-ungkap-kasus-judi-online-tetapkan-4-tersangka/
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024). Laporan Survei Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII.
Diakses pada 31 Oktober 2025, dari https://apjii.or.id/survei2024