PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NO 3 TAHUN 2017
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jan 2, 2019
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam hal perencanaan, pemanfaatan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Latar belakang penelitan ini adalah ditemukanya permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Informan dalam penelitian ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang,dan masyarakat Kota Padang.Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Dalam hal perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melibatkan instansi/dinas. Sementara dalam hal Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau hasilnya dapat dilihat dari pemanfaatan RTH Iman Bonjol yang pemanfaatanya lebih untuk kegiatan rekreasi, olahraga, dan tempat untuk belajar bagi para siswa di alam. Untuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengenai Ruang Terbuka Hijau. Hambatan yang dihadapi dalam hal perencanaan, pemanfaatan, serta pembinaan dan pengawasan Ruang Terbuka Hijau yakni Sulitnya persolaan pembebasan lahan, kurangnya anggaran, kurangnya sosialisasi ke masyarakat mengenai Ruang Terbuka Hijau, kurangnya Sumber Daya Manusia dalam mengawasi kawasan Ruang Terbuka Hijau di KotaPadang.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Arikunto, S. 2005. Manajemen Penelitian. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Arikunto, S. 2002. Manajemen Penelitian. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Dewiyanti. 2009. “Ruang Terbuka Hijau Bagi Pengembangan Kota” Bandung: Umum.
Gunadi Sugeng . 1995. “Arti Ruang Terbuka Hijau Bagi” Jakarta: Graha Pustaka
Handoko, T. Hani. 2009. Manajemen. Yogyakarta : UGM
Ismail Solihin. 2009. “Pengantar Manajemen.” PT Gelora Aksara Pratama: Erlangga.
Krisnawati. 2009. “Elemen Ruang Terbuka Hijau dalam Fenomena tata ruang Perkotaan” Jakarta: Graha Pustaka.
Lexy. J. Moeleong. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
RinaldiMirsa,. 2012. Elemen Tata Ruang Kota. Jakarta : Graha Mulia
Annoraga, Pandji. 2004. “Manajemen”. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta
Sugiyono. 2014. . Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta
Terry R George dan Leslie W Rue. 2005. “Dasar- Dasar Manajemen”. Jakarta: Bina Aksara.
Terry, G.R. 2012. Dasar – Dasar Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.
Torang, Syamsir. 2008. “ Organisasi dan Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya dan Perubahan Organiasi)”. Jakarta: Bumi Aksara.
Jurnal
E-journal.uajy.ac.id/6933/3/MTA202033.pdf
Jurnal Pengelolaan SDA dan Lingkungan Vol 3 No 1 ( Juli 2013: 31-38 )
Peraturan dan Dokumen Pemerintah
UU NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
UU NO 26 Tahun 2007 Tentang RTH.
UU Penataan Ruang Pasal 1 Butir 31
Peraturan menteri dalam negeri Pasal 1 Butir 2 tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
Peraturan menteri dalam negeri Pasal 1 Butir 1 tentang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
Peraturan Menteri PU NO 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 1 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Perkotaan.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas, fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup