Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Melalui Gugatan Ganti Rugi Secara Class Action (dalam Kasus Aplikasi Trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Matthew Jeremiah
Rasji Rasji

Abstract

Kasus penipuan melalui aplikasi trading Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz telah mempengaruhi ribuan korban yang mengalami kerugian finansial signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi korban penipuan melalui mekanisme gugatan ganti rugi secara class action di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai sumber tertulis resmi. Data dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dalam menyelesaikan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Class action memungkinkan sekelompok korban yang memiliki kepentingan hukum yang sama untuk mengajukan gugatan secara kolektif, meningkatkan efisiensi proses hukum, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi korban untuk memperoleh ganti rugi yang layak. Studi ini memfokuskan pada aspek hukum yang relevan, termasuk dasar hukum, prosedur pengajuan, dan tantangan yang dihadapi korban dalam proses class action.Meskipun mekanisme ini memberikan peluang bagi korban untuk mendapatkan keadilan, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk kesulitan dalam memenuhi syarat-syarat formal dan teknis yang ditetapkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan pemahaman dan penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan mekanisme class action dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi korban penipuan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Jeremiah, M. and Rasji , R. (2024) “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Melalui Gugatan Ganti Rugi Secara Class Action (dalam Kasus Aplikasi Trading Binomo yang dilakukan Indra Kenz)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), pp. 1051-1064. doi: 10.38035/rrj.v6i4.963.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ariansyah, Yoppy, and M. Zen Abdullah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Sapi Perah Di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi (Studi Kasus Cv. Nur Asrof Sejahtera).” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 201–208.
Ayu, Lita, and Tri Setiady. “Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Jamaah Umroh Dengan PT First Travel Atas Kegagalan Pemberangkatan Umroh.” Jurnal Yustitia 11, no. 1 (2018): 151–166. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.
Azizah, Ainul, Much Zaidun, and Mas Rahmah. “Model Ganti Kerugian Bagi Korban Penipuan Pasar Modal.” Simbur Cahaya 26, no. 2 (2019): 184–206. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/541.
CNN. “Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Di Kasus Investasi Bodong Binomo.” CNN Indonesia. Last modified 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221114152026-12-873536/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-investasi-bodong-binomo.
Darnia, Meriza Elpha, Andika Rahman, Agung Trihantara, and Ardena Fitri Azhara. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Pekanbaru.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 3687–3698.
Fajar, Mochammad Ali, Suratman, and Yandri Radhi Anadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Dirugikan Akibat Adanya Penyalahgunaan Dana Oleh Direksi Dari Perusahaan Sekuritas Di Pasar Modal (Studi Putusan Nomor. 72/PDT/2012/PT.DKI).” Dinamika 29, no. 1 (2023): 6751–6765.
Farosi, Mohamamd, and Widhi Cahyo Nugroho. “Investasi Ilegal Berkedok Robot Trading Menurut Hukum Pidana Di Indonesia.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (2022): 590–603.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Kakoe, Silvony, Masruchin Ruba’i, and Abdul Madjid. “Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan.” Jurnal Legalitas 13, no. 2 (2020): 115–128.
Kusuma, Kadek Pegy Sontia, and Kadek Agus Sudiarawan. “Karakteristik Gugatan Class Action Sebagai Media Penyelesaian Sengketa Keperdataan Di Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 9, no. 2 (2020): 46–56.
Leonard, and Ariawan. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 4428–4449.
Memah, Alisia Revalina, Robert N Warong, and Natalia Lengkong. “Kajian Yuridis Gugatan Class Action Dalam Hukum Positif Di Indonesia.” Lex Privatum 11, no. 3 (2023): 1–9.
Mewu, Marina Yetrin Sriyati, and Kadek Julia Mahadewi. “Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 441–450.
Munawaroh, Nafiatul. “Gugatan Kelompok Atau Class Action: Syarat Dan Prosedurnya.” Hukum Online. Last modified 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-kelompok-atau-iclass-action-i--syarat-dan-prosedurnya-cl2436/.
Nugroho, Adi susanti. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Parlina, Nurasti. “Penerapan Class Action Di Indonesia Studi Kasus Keputusan Nomor 1794 K/Pdt/2004.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no. 2 (2021): 237–252.
Prabowo, Wahyu, Rr Yunita Puspandari, and Kurnia Tri Latifa. “Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Iklan Yang Menyesatkan.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5, no. 1 (2022): 81–96.
Prananingrum, Dyah Hapseari. Telaah Terhadap Esensi Subyek Hukum : Manusia DanBadan Hukum, n.d.
Santosa, Mas Achmad. Konsep Dan Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok Seri Informasi Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL, 1997.
Saptuhutomo, Aryo Putranto. “Jejak Kasus Indra Kenz Dan Penipuan Binomo Hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara.” Kompas.Com. Last modified 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/05150031/jejak-kasus-indra-kenz-dan-penipuan-binomo-hingga-tuntutan-15-tahun-penjara.
Sugesti, Ayu, Chory Ngurah Ardhya, Si Jodi Setianto, and Muhamad. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja.” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 3, no. 3 (2020): 166–175. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/32862.
Suhendro, M. “Gugatan Ganti Rugi Dalam Perkara Penipuan Melalui Peradilan Perdata.” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2023): 26–33. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/54%0Ahttps://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/download/54/51.
Suparji. Transformasi Badan Hukum Di Indonesia. Jakarta: UAI Press, 2015.
Tim Detikom. “Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui Dan Aset Dirampas Negara.” Detik.Com. Last modified 2022. https://news.detik.com/berita/d-6406725/jejak-kasus-indra-kenz-berujung-vonis-10-tahun-bui-dan-aset-dirampas-negara.
Triana, Yeni, Shelfy Asmalinda, Fhlorida Agustina Simanjuntak, and Nathania Martinesia Purba. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Ganti Rugi Investasi CV . Tri Manunggal Jaya Dalam Kasus Penggemukan Sapi.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 3136–3147.
Umuri, Hasman. “Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Marisa.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.