Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Gadai dalam Hal Terjadi Penggelapan Dana yang dilakukan Oleh Karyawan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 19, 2024
Abstract
Perusahaan gadai memainkan peran penting dalam menyediakan pinjaman dengan jaminan barang bagi individu yang membutuhkan dana tunai dengan cepat. Namun, perusahaan ini sering menghadapi masalah penggelapan dana oleh karyawannya, yang menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada perusahaan gadai dalam menghadapi penggelapan dana oleh karyawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karyawan yang melakukan penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan, serta Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023 jika penggelapan dilakukan dalam konteks hubungan kerja dimana perusahaan juga mendapatkan perlindungan hukum dengan melakukan pelaporan karyawan dan mengubah sistem kerja dalam mencegah kasus yang berulang. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya perusahaan gadai untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam transaksi keuangan agar dapat melindungi kepentingan perusahaan dan nasabah.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amri, Mirza Astia, M. Rofiqi Purba, and Muhammad Zulfikar Siregar. “Penerapan Sistem Gadai Emas Pada Pt. Pegadaian (Persero) Pegadaian Syariah Cabang Ar. Hakim Medan.” Mudharib: Jurnal Perbankan Syariah 1, no. 1 (2023): 41–52. https://ejurnalstebis.ac.id/index.php/Mudharib/article/view/14.
Arfah. “Perlindungan Hukum Pemegang Gadai Atas Benda Bergerak Milik Pihak Ketiga Di PT . Pegadaian (Persero) Kabupaten Maros.” Jurnal Delik Adpertisi 2, no. 1 (2023): 20–29.
Arumingtyas, Fida, Tekni Megaster, and Hamdani. “Analisis Tingkat Suku Bunga Dan Pendapatan Pegadaian Terhadap Penyaluran Pembiayaan Rahn Pada PT Pegadaian Di Indonesia.” In Prosiding Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu), 2:367–373, 2021.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia Publishing, 2016.
Dabutar, Amal Rejeki, Anita Janu Septi, Intan Zuhra, and Rinca Eklesia Siringoringo. “Efforts for Legal Protection for Customers If Damaged and Loss of Collateral Items Pawned at PT. Pegadaian (Persero) Cikampak Branch.” Formosa Journal of Multidisciplinary Research 2, no. 5 (2023): 1081–1094.
Datau, Rivaldo. “Penggelapan Dana Simpanan Nasabah Sebagai Kejahatan Perbankan.” Lex Privatum 5, no. 1 (2017): 113–119.
Fauzi, Andya, and Bakhtiar Efendi. “Analisis Jumlah Nasabah Dan Pinjaman Yang Disalurkan Terhadap Pendapatan Usaha (Studi Kasus: PT. Pegadaian Indonesia).” Ekopem: Jurnal Ekonomi Pembangunan 7, no. 1 (2022): 62–73.
Hartanti, Devi Neng, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, and Iqbal Taufik. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery Dalam Putusan Pengadilan Nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb.” Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 110–124. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/553.
Hartono, Bambang, Aprinisa, and Muhamad Bagas Ranata. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 2 (2022): 246–269.
Islami, Mutiara, Candra Hayatul Iman, and Rahmi Zubaedah. “Aspek Hukum Atas Rusaknya Barang Jaminan Di PT. Pegadaian (Persero) Dan Perlindungan Hukumnya.” Hukum dan Masyarakat Madani 11, no. 1 (2021): 193–206.
Lamintang, Theo. Delik-Delik Khusus Kejahatan Harta Kekayaan. Jakarta; Sinar Grafika, 2009.
Narasanti, Ida Ayu Gede. “Perlindungan Hukum Terhadap PT. Pegadaian (Persero) Dalam Hal Barang Jaminan Gadai Bukan Milik Debitur.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 5, no. 1 (2016): 69–82.
Nurazizah. Tindak Pidana Penggelapan. Jakarta: Gramedia, 2013.
Nurhilmiyah, Muammar Zein. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Atas Barang Gadai Yang Rusak.” EduYustisia: Jurnal Edukasi Hukum 2, no. 1 (2023): 31–39. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18412.
Nusantara, Hari Ulta. “Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 2 (2022): 136–144.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini.” Hukum Online. Last modified 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jadi-korban-tindak-pidana-penggelapan-lakukan-langkah-ini-lt5daa75e2a4d26/.
Pakpahan, Eduard. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan General Manager PT. Mitsi Citra Mandiri (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2662/Pid.B/2017/Pn.Mdn).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 2 (2020): 61–76.
Prabowo, Rendhi. “Perlindungan Hukum Terhadap PT Pegadaian (Persero) Selaku Korban Atas Barang Jaminan Gadai Yang Disita Terkait Tindak Pidana Penadahan.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018. http://www.fao.org/3/I8739EN/i8739en.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.adolescence.2017.01.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.childyouth.2011.10.007%0Ahttps://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23288604.2016.1224023%0Ahttp://pjx.sagepub.com/lookup/doi/10.
Purnomo, Eko Joko. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Korban (Vicyim) Dalam Tindak Pidana Penggelapan Di Bidang Perbankan Ditinjaudari Viktimologi.” Universitas Sebelas Maret, 2010. http://publications.lib.chalmers.se/records/fulltext/245180/245180.pdf%0Ahttps://hdl.handle.net/20.500.12380/245180%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12.
Putra, Agustian, and Dahlan Ali. “Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan Oleh Karyawan Tidak Menyetor Hasil Penjualan Toko (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 6, no. 1 (2022): 1–9.
Sharon, Grace. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai.” Jurnal Krisna Law 5, no. 1 (2023): 1–15.
Suwandono, Agus. “Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Gadai Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Understanding Of Lien Law Aspects In Realizing Legal Protection For ConsUMERS.” Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 220–227.
Usanti, Trisadini Prasastinah. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pegadaian.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 6, no. 2 (2020): 154.