Kriminalisasi Praktik Perkawinan Tidak Tercatat yang Berdampak pada Kerugian Perempuan dan Anak
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jul 1, 2026
Abstract
This study discusses the criminalization of unregistered marriage practices (nikah sirri) that result in legal harm to women and children from the perspective of Indonesian criminal law. The main issue examined in this research is the legal status of unregistered marriages within the Indonesian legal system and the extent to which such practices can be criminalized under the new Criminal Code (KUHP). The method used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, conducted through library research on primary and secondary legal materials. The findings show that normatively, the Marriage Law requires marriage registration as an administrative requirement to provide legal certainty and protection. However, in practice, many unregistered marriages still occur, causing uncertainty regarding the legal status of wives and children, particularly in relation to maintenance rights, inheritance, and population administration. The new Criminal Code does not explicitly criminalize nikah sirri, but it provides criminal sanctions for accompanying acts such as document forgery, marriages conducted despite legal impediments, and child marriages. This study also finds a shift in the paradigm of criminal law, which has begun to enter the private sphere of the family as a form of protection for women and children. Nevertheless, caution is needed in the implementation of criminalization to avoid over-criminalization and the blurring of boundaries between criminal law and administrative law. Therefore, strengthening legal policies that balance administrative and criminal approaches is important to provide more effective and equitable legal protection for vulnerable groups.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Firdaos, M. (2025). Rekonstruksi hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran pencatatan perkawinan di Indonesia perspektif maqashid asy-syariah asy-Syathibi [Tesis magister, Universitas Islam Indonesia].
Fazri, A. M. (2025). Pemidanaan perkawinan kedua secara bawah tangan perspektif teori maslahah dan kepastian hukum [Tesis magister, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ismail. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap nikah sirih dan poligami dalam KUHP baru. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9).
Kartini, D., Astutik, S., Ayuningtiyas, F., & Ariwibawa, M. Y. (n.d.). Penerapan hukum dalam pelanggaran tindak pidana pernikahan yang diatur dalam Pasal 279 KUHP (studi kasus Dr. Soepriyo Iman Sp.OG). Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan.
Kurnia, E., & Aliyyus, A. (2025). Budaya perkawinan dalam bentuk pemaksaan perkawinan vs tindak pidana dalam lingkup perkawinan menurut perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(1), 51–65.
Kustini, & Rofiah, N. (n.d.). Perkawinan tidak tercatat: Pudarnya hak-hak perempuan (studi di Kabupaten Cianjur). Jurnal Multikultural & Multireligius, 12(2).
Mardiah, N. A., Talli, A. H., Mustafa, Z., & Putra, E. M. (2025). Pengembangan kewenangan Pengadilan Agama dalam pemberian sanksi denda bagi pelanggar UU perkawinan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 40604–40612.
Nurita, C. (2023). Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana halangan perkawinan yang sah (studi kasus Putusan Negeri Tarutung Nomor 237/Pid.B/2017/PN.Trt). Jurnal Ilmiah Metadata, 5(3).
Rahmadi, D. J. (n.d.). Analisis dampak hukum pernikahan di bawah tangan dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. STIS Darusy Syafa’ah Lampung Tengah.
Rauf, S., Yunus, F., & Hasjad. (2024). Analisis poligami ilegal berdasarkan Pasal 279 KUHP dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 11920–11933.
Ridwan, S. (2025). Pernikahan tanpa pencatatan: Kegagalan negara dalam melindungi hak sipil perempuan dan anak (Unregistered marriage: The state’s failure to protect the civil rights of women and children). Jurnal Ilmiah Gema Perencana, 4(1), 1.
Rochxy, & Lesmana, B. (2013). Pemidanaan terhadap pelaku perkawinan di bawah tangan tanpa izin istri pertama: Kajian Putusan Nomor 35/Pid.B/2012/PN.MRS. Jurnal Yudisial, 6(3), 250–266.
Sukiati, & Bancin, R. L. (2020). Perlindungan perempuan dan anak: Studi akibat hukum pengabaian pencatatan perkawinan. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(1), 121.
Zahro, U. Z., & Alwi, B. (2026). Perlindungan hukum terhadap perkawinan tidak tercatat dalam administrasi kartu keluarga di Indonesia. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 961.