Optimalisasi Sistem Pemidanaan Anak Berkeadilan: Analisis Pendeketan Restoratif dan Diversi di Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
The Law on the Juvenile Justice System in Indonesia has been designed to prioritize the protection of children through the implementation of restorative and diversion approaches. The primary aim of this approach is to enable children involved in legal issues to be reintegrated into society and to have a better chance for their future. However, data shows that many juvenile criminal cases end with imprisonment, which contradicts the goals of this Law. Therefore, it is necessary to optimize the juvenile justice system to achieve fair sentencing. This research employs a normative legal method with a descriptive-analytical approach and utilizes a statutory approach to analyze the Law and related regulations. Data was collected through literature study, including both primary and secondary data. The analysis was conducted qualitatively to provide a comprehensive understanding. Diversion, as a restorative justice effort, serves to protect children and resolve cases outside the formal judicial process, while the author emphasizes the need for improvements in the rehabilitation of juvenile offenders to prevent reoffending.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Krisnamurti, H. (2020). Kebijakan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 111-120.
Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57.
Lasmadi, S., Sari, R. K., & Disemadi, H. S. (2020, May). Restorative Justice Approach as an Alternative Companion of the Criminal Justice System in Indonesia. In International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020) (pp. 206-209). Atlantis Press.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pratama, G. (2022). Construction of Restorative Justice Law Enforcement by The Prosecutor: Development Law Theory Perspective. Pancasila and Law Review, 3(2), 95-104.
Primasari, L. (2012). Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Diakses pada 28 Oktober 2024, 1.
Putra, K. W. D., & Subawa, I. M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 1-6.
Sari, A. M. (2015). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 4(3), 266-273.
Wardana, F. O., Muhammad, D. W., & Bintarto, M. A. I. (2021). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA DIVERSI TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(2), 136-152.