Analisis Pemenuhan Hak Anak Korban Eksploitasi Seksual (Suatu Hal yang Utopis Dalam Penegakan Hukum di Indonesia)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 19, 2024
Abstract
Sexual exploitation is a form of trafficking with the focus and purpose of obtaining financial value or profit from victims who are forced to engage in sexual acts. This legal article focuses on dissecting and examining how positive legal arrangements regarding sexual exploitation provisions and how forms of protection can be carried out by the state and the forms of responsibility that will be imposed on perpetrators of criminal acts. Based on the District Court Decision Number 566/Pid.Sus/2020/PN.Mgl, which is the main object of writing this article, it shows the weak form of protection for children as victims of trafficking crimes. Therefore, this normative juridical legal article will focus on reasoning and reviewing applicable laws and regulations accompanied by an analysis of reading book materials used in literature studies. Thus, in the end, this journal article is able to answer the positive legal order regarding sexual exploitation contained in the Trafficking in Persons Act, the Sexual Violence Act and describe the protection of the rights of child victims in accordance with the Child Protection Law
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Dewi, H. S. (2008). Bahan Kuliah Hukum Pidana Internasional dan Hak asasi. Lampung: Universitas Lampung.
Fadil, M. (2018). Pengaturan Hukum Internasional tentang Larangan Perdagangan Perempuan serta Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Vol 1 No 1, 3-6.
Fadila, N. (2018). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 5 No 2, 181-205.
Farhana. (2012). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Isra, S. (2014). Peran Mahkamh Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Konstitusi Vol. 11 No. 3, 17.
Nuraeny, H. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinaar Grafika.
PPA, S. (2022). Sistem Infoemasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: SIMFONI PPA.
Purwati, A. (2020). Metodelogi Penelitian Hukum: Teori & Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Soesilo, R. (1991). Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Delik Khusus. Bogor: Politeia.
Taylor. (2003). Child Pornography. New York: Brunner.
Zulfiki, I. (2021). Memahami Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak. Malang: Madza Media.